Nasional

Disperindag Mimika Tertibkan Sebanyak 33 Timbangan Pegas Pedagang Ikan di Pasar Sentral

×

Disperindag Mimika Tertibkan Sebanyak 33 Timbangan Pegas Pedagang Ikan di Pasar Sentral

Sebarkan artikel ini
Aktifitas Sidang Tera dan Tera Ulang di Pasar Sentral Kabupaten Mimika (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menyegel sebanyak 33 timbangan pegas milik pedagang ikan di Pasar Sentral Timika, Selasa (28/10/2025).

Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) terhadap alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), yang mana dalam kegiatan tersebut, terdapat satu timbangan dinyatakan batal tera, sementara satu lainnya ditarik karena tidak dilengkapi penutup badan timbangan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, menjelaskan bahwa kegiatan Sidang TTU merupakan bagian dari pelayanan publik yang rutin dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha.

“Dalam transaksi jual beli, diharapkan semua alat ukur sudah sesuai dengan standar yang berlaku, supaya masyarakat tahu bahwa semua timbangan yang digunakan di Pasar Sentral sudah terjamin sesuai ukuran standar,” jelasnya.

Menanggapi keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pedagang ‘nakal’ dengan timbangan curang, Pali Ambaa menegaskan pihaknya akan menindak tegas pedagang yang terbukti menggunakan alat ukur tidak sesuai ketentuan.

“Sidang Tera dan Tera Ulang ini merupakan tindak lanjut dari laporan pembeli yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan timbangan mencurigakan.

“Kalau ada pembeli yang merasa dirugikan, bisa langsung melapor ke Disperindag melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen. Sertakan bukti agar bisa segera ditindaklanjuti. Apalagi saat ini kegiatan TTU tidak lagi dipungut biaya retribusi,” ungkapnya.

Pali Ambaa menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan di Pasar Sentral, tetapi juga menyasar pedagang di luar pasar dan pelaku usaha lainnya yang menggunakan alat ukur.

“Metrologi dan Perlindungan Konsumen akan tetap menyisir seluruh wilayah. Bila ada pedagang yang belum terlayani, silakan menyurat ke kantor Disperindag untuk mendapatkan pelayanan tera,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Elisabeth Macsurella, menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, pelaksanaan Sidang TTU tidak lagi dikenakan retribusi.

“Penghapusan retribusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” ujarnya.

Menurut Elisabeth, Pasal 88 UU HKPD mengatur bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tidak lagi termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum. Karena itu, sejak 5 Januari 2024, tidak ada lagi biaya retribusi untuk Sidang TTU.

Ia menambahkan, Sidang TTU kali ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi bersama Dinas Peternakan beberapa waktu lalu.

Sejak tahun 2020, tercatat 568 alat UTTP telah melalui proses tera dengan total retribusi Rp32.689.000. Jumlah tersebut meningkat setiap tahun, dengan capaian tertinggi pada tahun 2024 sebanyak 1.474 alat UTTP. Sementara retribusi tertinggi dalam lima tahun terakhir tercatat pada tahun 2023 sebesar Rp94.381.000.

“Kami berharap dengan tidak adanya biaya Sidang TTU, para pedagang lebih aktif memastikan alat ukurnya sesuai aturan. Dengan begitu, Pasar Sentral Timika bisa naik kelas menjadi Pasar Tertib Ukur,” harap Elisabeth.

Salah satu pedagang ikan di Pasar Sentral, Jumadi, menyambut baik pelaksanaan Sidang TTU tersebut.

Ia mengaku rutin membawa timbangan miliknya untuk diperiksa sejak pindah dari Pasar Lama tahun 2010.

“Kami patuh membawa timbangan untuk diperiksa, tapi kami juga berharap pemerintah bisa menggairahkan kembali aktivitas ekonomi agar pasar ini ramai seperti dulu,” ujarnya.

Jumadi juga mengusulkan agar petugas melakukan pengawasan mendadak di lapangan.

“Kalau petugas datang tiba-tiba, bisa langsung ketahuan siapa yang curang. Kalau hanya datang saat jadwal pemeriksaan, semua pasti ikut aturan,” ucapnya.

Nasional

“Malam ini saya mohon izin kepada teman-teman semua. Kita semua tahu kondisi sepak bola di Timika saat ini. Di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Immanuel Kemong, ada keinginan kuat untuk memajukan sepak bola Mimika,” ujar Petrus, di Hotel Grand Tembaga, Jumat (10/10/2025).