PemerintahanSosial

Dinsos Mimika Tangani 15 ODGJ, 1 Orang Sudah Dikirim ke RSJ Jayapura

×

Dinsos Mimika Tangani 15 ODGJ, 1 Orang Sudah Dikirim ke RSJ Jayapura

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika, Pilipus Dolame (foto: Riki Lodar/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika menangani belasan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tersebar di sejumlah tempat di Kabupaten Mimika dengan kondisi yang memprihatinkan.

Tahun ini, Dinas Sosial menyiapkan anggaran untuk penanganan 15 ODGJ, namun baru satu orang yang berhasil dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura, Jayapura, Papua untuk mendapatkan penangana intensif.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Sekretaris Dinsos Mimika, Pilipus Dolame, menyampaikan bahwa jumlah ODGJ di Mimika banyak dan berasal dari luar Kabupaten Mimika, namun ditelantarkan oleh pihak keluarga lantaran mengalami sakit jiwa.

“ODGJ di Kabupaten ini terlalu banyak, bukan hanya orang Timika sendiri, banyak juga dari luar daerah. Tapi Dinas Sosial tetap berupaya menangani,” kata Pilipus, Selasa (1/7/2025).

Pilipus menjelaskan, saat ini Mimika belum memiliki rumah sakit jiwa sendiri. Karena itu, proses penanganan ODGJ harus dilakukan melalui rujukan ke RSJ Jayapura. Namun, proses ini tak semudah yang dibayangkan karena melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang harus memberikan rekomendasi setelah mengecek kondisi kesehatan jiwa ODGJ.

“Kami hanya fasilitasi. Untuk bisa kirim ke Jayapura harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Tanpa itu, kami tidak bisa bertindak. Selain itu, dukungan keluarga sangat penting. Kalau keluarga tidak mendukung, risikonya besar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemberian obat untuk ODGJ tidak bisa dilakukan sembarangan. Petugas kesehatan memerlukan pendampingan dari keluarga agar obat bisa dikonsumsi secara teratur.

Dinsos Mimika juga tengah merancang rencana jangka panjang untuk membangun fasilitas rehabilitasi khusus ODGJ di Mimika. Namun, pembangunan tersebut memerlukan koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan dan pihak keamanan.

“Obat yang diberikan punya efek, tidak boleh sembarangan. Harus ada keluarga yang memastikan diminum, kalau tidak, Dinas Kesehatan tidak berani lanjutkan,” tegasnya.

Pemerintahan

Dalam edaran resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah, disebutkan bahwa penyaluran DAK Fisik Tahap I akan dilakukan berdasarkan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif yang wajib disampaikan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah (OMSPAN TKD).