Timika, Torangbisa.com – Dalam upaya memperkuat pengelolaan dokumen dan arsip pemerintahan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika mengusulkan pembangunan Depot Arsip Daerah pada APBD Perubahan 2025.
Jika disetujui, pembangunan fisik akan direalisasikan pada tahun 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika, Jacob Jantje Toisuta, saat ditemui di sela kegiatan di Hotel Horison Diana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (8/7/2025).
Menurut Jacob, keberadaan depot arsip sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait dokumen, baik dokumen pertanahan maupun dokumen penting lainnya yang menyangkut arsip pemerintahan.
“Kalau tidak ada depot arsip, persoalan-persoalan dokumen tidak akan selesai. Jadi, pemerintah harus punya depot arsip agar dokumen-dokumen dapat tersimpan dengan baik,” tegas Jacob.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengelolaan arsip tidak cukup hanya menyimpan dokumen tertulis seperti sertifikat, tetapi juga harus disertai dengan bukti pendukung dalam bentuk foto dan video dokumenter.
“Dokumen foto dan video harus dilampirkan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.
Hingga kini, arsip-arsip milik instansi pemerintahan di Mimika masih tersimpan di masing-masing dinas karena belum tersedia tempat penyimpanan yang memenuhi standar nasional kearsipan.
“Untuk sementara arsip masih ada di dinas-dinas itu sendiri karena belum ada tempat penyimpanan yang memenuhi standar,” ujarnya.
Tak hanya penting dari sisi teknis pengarsipan, Jakob juga menyoroti bahwa keberadaan depot arsip merupakan salah satu indikator penilaian dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
“Depot arsip itu juga masuk dalam poin penilaian LPPD. Tetapi sampai saat ini, Mimika belum memilikinya,” tutup Jacob.
Dengan rencana ini, diharapkan tata kelola kearsipan di Kabupaten Mimika semakin tertata dan dapat memberikan kepastian hukum serta akuntabilitas yang lebih tinggi bagi pemerintah daerah.