SERANG, (Torangbisa.com) – Dewan Pers menegaskan pentingnya pemahaman semua pihak—termasuk aparat penegak hukum terhadap prinsip kebebasan pers dalam kerja jurnalistik. Pemahaman ini dinilai krusial agar setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Ahli Hukum Dewan Pers, Hendrayana, S.H., M.H., usai memaparkan materi dalam Seminar HUT ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) bertajuk “Peran Pers Menopang Indonesia Emas Berbasis Penghormatan Terhadap HAM” yang digelar di Ballroom Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Hendrayana mengungkapkan, Kapolri dan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang mengatur secara jelas mekanisme penanganan sengketa pers. Melalui MoU tersebut, setiap laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki jalur penyelesaian khusus.
“Jika ada laporan sengketa pers ke kepolisian, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tegas Hendrayana.
Ia menjelaskan, pada tahap penyelidikan, Dewan Pers akan difasilitasi untuk memberikan keterangan ahli guna memastikan apakah perkara tersebut termasuk sengketa pers atau berada di luar ranah jurnalistik.
Menurutnya, mekanisme ini sejatinya sudah berjalan secara nasional. Namun, di beberapa daerah masih ditemukan kendala akibat minimnya pemahaman. Padahal, kerja sama antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers telah diatur secara resmi dan dapat dijadikan rujukan.
Hendrayana menekankan, apabila suatu perkara murni merupakan hasil kerja jurnalistik, maka penyelesaiannya wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Pers melalui Dewan Pers. Sebaliknya, jika terbukti bukan bagian dari aktivitas jurnalistik, maka penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum umum.
Selain itu, Hendrayana juga menyoroti pentingnya standar profesionalisme wartawan dan perusahaan pers. Dewan Pers, kata dia, telah menetapkan pedoman tegas melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2004.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, serta tidak menjalankan rangkap kepentingan seperti merangkap sebagai LSM atau badan hukum lain di luar perusahaan pers.
“Standar ini menjadi syarat utama. Penanggung jawab perusahaan pers juga harus jelas dan tercantum dalam buku redaksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers,” jelasnya.
Ia menambahkan, standar tersebut disusun sebagai acuan bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk membedakan perusahaan pers profesional yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik dengan yang tidak.
Saat ini, terdapat 11 organisasi perusahaan pers yang tercatat sebagai konstituen Dewan Pers. Di antaranya adalah JMSI dan AMSI. Untuk menjadi konstituen, setiap organisasi diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki kepengurusan dan perwakilan di berbagai daerah.














