Pemerintahan

Dana Desa Tahap II Terhambat, Kampung di Mimika Diminta Segera Bentuk TPK

×

Dana Desa Tahap II Terhambat, Kampung di Mimika Diminta Segera Bentuk TPK

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Abner Fritz Werimon (foto: Nando/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Mimika mengalami kendala akibat banyak kampung belum memenuhi persyaratan pengelolaan dana ketahanan pangan sebesar 20% yang wajib dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta realisasi penggunaan DD tahap I yang belum mencapai minimal 60%.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung pada DPMK, Abner Frits Werimon, menjelaskan bahwa Kementerian Desa telah mengeluarkan edaran terkait pengelolaan dana ketahanan pangan ini. Karena tidak semua kampung memiliki BUMDes, maka kampung harus membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Sudah mau akhir tahun, tapi masih banyak kampung yang belum membentuk TPK dan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I belum mencapai 60%. Akibatnya, pencairan Dana Desa tahap II terhambat,” ujar Abner Frits Werimon usai kegiatan di Hall Room Hotel Horison Diana, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, rata-rata kampung belum menyalurkan 20% dana ketahanan pangan karena sebelumnya dana ini dikelola langsung oleh pemerintah desa. Sekarang, sesuai regulasi, dana tersebut wajib dikelola oleh BUMDes atau TPK jika BUMDes belum terbentuk. Selain itu, syarat pencairan DD tahap II adalah realisasi penggunaan DD tahap I minimal sudah mencapai 60%.

“Di tahun 2026, jika belum ada Bumdes, kampung diwajibkan membentuk BUMDes untuk pengelolaan Dana Ketahanan Pangan,” tambahnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN menyampaikan bahwa secara teknis, pengelolaan dan penggunaan dana tersebut diatur oleh pemerintah kampung, namun penyaluran tetap dilakukan langsung ke rekening kas kampung.

“Dana Desa tahap II harus digunakan sebelum berakhir tahun anggaran. Kampung harus segera menyiapkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk tahap pertama yang sudah digunakan, serta memastikan realisasi penggunaan sudah mencapai minimal 60%,” tegasnya.

Abner menjelaskan bahwa keterlambatan pembentukan TPK disebabkan oleh kurangnya sosialisasi terkait edaran atau regulasi dari Kementerian Desa. Pencairan tahap II ini diharapkan bisa dilakukan sebelum Desember, bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk setahun.

Untuk menghindari kesalahan teknis dalam penggunaan dana, pihaknya telah mengundang Inspektorat untuk berkoordinasi. Hal ini bertujuan untuk menyatukan persepsi terkait regulasi, penggunaan dana yang terbagi menjadi dana earmark (sudah diatur penggunaannya) dan non-earmark (tidak diatur penggunaannya).

“Dana earmark sudah diatur prioritas penggunaannya oleh pemerintah pusat, sedangkan dana non-earmark bisa digunakan untuk kegiatan lain di kampung, seperti pembangunan dan lain-lain,” jelasnya.