Penuhi Syarat Penyaluran DAK Fisik 2025, Tenggat Waktu Sampai 22 Juli

Penuhi Syarat Penyaluran DAK Fisik 2025, Tenggat Waktu Sampai 22 Juli

Pemerintahan

Dalam edaran resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah, disebutkan bahwa penyaluran DAK Fisik Tahap I akan dilakukan berdasarkan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif yang wajib disampaikan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah (OMSPAN TKD).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.