Politik

Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor Urut 4, Saulinus Murib Soroti Dugaan Kecurangan Pilkada

×

Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor Urut 4, Saulinus Murib Soroti Dugaan Kecurangan Pilkada

Sebarkan artikel ini

TIMIKA, (Torangbisa.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 menjadi sorotan, khususnya di Kabupaten Puncak.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak nomor urut 4, Peniel Waker dan Saulinus Murib telah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil suara di lapangan. Namun, hasil rekapitulasi akhir yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Puncak berbeda jauh dari ekspektasi, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam dari pasangan calon dan tim sukses.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Saulinus Murib menjelaskan, berdasarkan perolehan suara sementara dari empat daerah pemilihan (dapil), pasangan nomor urut 4 unggul di hampir semua dapil, yang mana di Dapil 1 mereka meraih 26.000–27.000 suara, Dapil 2, sebanyak 10.000-15.000 lebih suara, Dapil 3 sebanyak 15.000 lebih suara, dan di dapil 4 berada di posisi kedua dengan 10.000 lebih suara.

“Setelah pemungutan suara selesai, kami langsung melakukan penghitungan per dapil. Kami optimistis menang karena hasil menunjukkan keunggulan di hampir semua wilayah,” ujar Saulinus saat menggelar jumpa pers di jalan Hasanuddin, Kamis (12/12/2024) malam.

Bahkan, kendala pemungutan suara yang tertunda di dapil 2 pada 28 November tetap berujung pada kemenangan pasangan nomor 4 dengan perolehan lebih dari 10.000 suara. Namun, Saulinus menyoroti dugaan adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari formulir C hasil ke D hasil.

Salah satu contohnya, suara di Distrik Jogomoak yang seharusnya berjumlah 885 malah dialihkan ke pasangan nomor urut 2. Hal serupa terjadi di distrik Dopo, di mana dari 3.721 suara yang diperoleh, 500 suara dinyatakan hilang.

Setelah penetapan perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak yang digelar di Nabire, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, Paslon norut 4 mengkritik kinerja KPU Kabupaten Puncak yang dinilai tidak bekerja secara profesional dan aturan PKPU. Ia bahkan menduga Ketua KPU Kabupaten Puncak dan Penjabat (PJ) Bupati ikut terlibat sebagai tim sukses pasangan nomor urut 1.

“Kinerja KPU sangat mengecewakan. Kami menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan secara sistematis,” tegasnya.

Menurut Saulinus, data perolehan suara yang dimiliki timnya berbeda jauh dengan hasil pleno. Berdasarkan data awal, pasangan nomor urut 4 memperoleh 66.358 suara, unggul dari pasangan nomor urut 1 yang mendapat 56.050 suara. Namun, setelah pleno di tingkat Provinsi, suara pasangan nomor 4 berkurang menjadi 61.200 suara, sedangkan pasangan nomor urut 1 meningkat menjadi 61.800 suara, dengan selisih sekitar 600 suara.

“Kami sangat kecewa dengan hasil ini. Suara kami hilang atau dipindahkan, sementara kami tidak pernah mencuri suara pasangan lain. Ini bukan sekadar dugaan, tapi masyarakat Kabupaten Puncak juga menyaksikan hal ini,” ujar Saulinus.

Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Nomor 4 Kabupaten Puncak Siap Ajukan Gugatan ke MK

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak nomor urut 4, Samuel Takndare Law Office, menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait hasil pleno penetapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak di Nabire, Papua Tengah.

Calon Wakil Bupati nomor urut 4 Saulinus Murib telah bertemu dengan tim hukum dan menyampaikan kejanggalan dalam proses pleno tersebut. Menanggapi hal ini, Samuel Takndare menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdasarkan aturan yang baku dan PKPU, jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan dalam pleno KPU, maka mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke MK,” ujar Samuel.

Ia juga menjelaskan bahwa tim hukum sedang mengumpulkan alat bukti untuk menyusun gugatan yang sesuai dengan ketentuan. Menurut Samuel, kejanggalan yang dirasakan kliennya berawal dari hasil pemilihan pada 27 November 2024 lalu. Proses pemilihan di Kabupaten Puncak yang menggunakan sistem noken dinilai telah dilakukan sesuai mekanisme adat. Namun, hasil rekapitulasi dari PPS, PPD, hingga pleno KPU tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Sistem noken yang melibatkan kepala suku, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama, dan lembaga adat sudah dilaksanakan dengan baik. Namun, hasil yang ditetapkan oleh KPU sangat berbeda dengan hasil di lapangan,” tegas Samuel.

Samuel menambahkan, pihaknya tidak hanya akan membawa persoalan ini ke MK tetapi juga akan melaporkan indikasi pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami akan memperjuangkan suara rakyat yang adalah suara Tuhan untuk menyelamatkan kepentingan klien kami. Biarlah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan secara final dan inkrah,” pungkasnya.

Politik

“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah melaksanakan pelantikan secara online. Untuk Papua Tengah, seluruh struktur di delapan kabupaten sudah terbentuk, ini merupakan syarat utama baik di tingkat pusat maupun provinsi,” ungkap H. Rahman.

Politik

‎”Kami bersyukur bapa hadir disini, kami doakan semoga Tuhan berperkara bapa dong dua jadi Gubernur dan Wakil Gubernur,” ungkap Mama Kristin Awom dalam tatap muka bersama Cawagub AR di Penas, Burokub, Jumat (25/7/2025).

Politik

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Mimika dalam pidato pengantar Nota Keuangan LKPJ Dan PP APBD Mimika Tahuan 2024 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II, bahwa belanja daerah dianggarkan senilai Rp. 7.322.350.612.138,00 dan terealisasi sebesar Rp. 6.423.948.158.295,00 atau 87,73% .Dari Total Realisasi Pendapatan Daerah Dan Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 maka dihasilkan defisit sebesar Rp. 542.192.117.664,60,” tegas Adrian.

Politik

Sengketa tersebut berkaitan dengan SK Nomor 104/SK/DPP.PD/DPC/VIII/2024 tentang penunjukan Marsel Gobay sebagai PLT Ketua DPC Partai Demokrat Mimika, menggantikan Vebian Magal yang merupakan Ketua DPC terpilih untuk periode 2023–2028 yang masih sah berdasarkan SK Nomor 100/SK/DPP.PD/DPC/V/2023.