Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bali

×

Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap di Bali

Sebarkan artikel ini
Seorang buronan kasus penipuan bernama Firman saat ditangkap di Bali (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kekagung) menangkap buronan kasus penipuan bernama Firman Handoko di Kabupaten Tabanan, Bali.

Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali itu merugikan korban hingga Rp50 miliar.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Firman ditangkap pada Jumat (9/10/2026) di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Firman merupakan terpidana kasus penipuan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.

Atas perbuatannya, Firman dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan. Kasus penipuan tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar. Saat diamankan, Firman bersikap kooperatif. Selanjutnya, dia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta jajarannya terus memonitor keberadaan para buronan yang masih berkeliaran dan segera melakukan penangkapan untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Anang dalam keterangan resminya dikutip Minggu (11/10/2026).

Anang menambahkan, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujarnya.