Timika, Torangbisa.com – Bupati Johanes Rettob menegaskan pentingnya pemetaan wilayah adat serta penyusunan laporan hasil Musyawarah Adat (Musdat) MIMIKAWEE yang lengkap, terstruktur, dan sesuai ketentuan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat bersama pengurus LEMASKO dan panitia Musdat MIMIKAWEE yang digelar di Ruang Rapat Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (18/2/2026).
Dalam arahannya, Bupati menyoroti tahapan pelaksanaan Musdat yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai mekanisme, khususnya terkait proses penelitian dan identifikasi yang seharusnya dilakukan sebelum musyawarah dilaksanakan.
“Penelitian dan identifikasi harus dilakukan terlebih dahulu, baru musyawarah. Pemerintah memberikan anggaran besar untuk pendataan dan pemetaan, bukan hanya untuk pelaksanaan kegiatan,” tegas Bupati.
Ia menekankan agar seluruh marga dan taparu di wilayah Mimika didata dan dipetakan secara jelas, termasuk batas-batas wilayah adat.
Menurutnya, data tersebut menjadi dasar utama bagi pemerintah dalam memberikan pengakuan dan pengukuhan lembaga masyarakat hukum adat secara resmi.
“Bagaimana kita mau mengukuhkan lembaga adat kalau batas wilayah dan marga-marga belum jelas? Harus ada peta dan data yang valid,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa pembentukan lembaga masyarakat hukum adat wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat agar memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.
“Kita ingin lembaga ini kuat, supaya tidak ada pihak luar yang datang mengelola sumber daya tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Selain laporan pertanggungjawaban keuangan, panitia diminta segera menyusun laporan hasil Musdat yang memuat keputusan musyawarah, struktur kepengurusan, data marga, serta pemetaan wilayah adat secara menyeluruh.
“Laporan keuangan hanya bagian pelaksanaan. Yang paling utama adalah hasil musyawarahnya. Itu harus dibukukan secara lengkap, bukan sekadar satu lembar laporan,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati memberikan batas waktu satu bulan kepada panitia untuk melengkapi seluruh administrasi dan dokumen yang diperlukan. Setelah itu, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi, identifikasi, dan validasi sebelum proses pengukuhan resmi dilakukan.
“Saya kasih waktu satu bulan. Kita akan bertemu kembali dengan data yang sudah lengkap agar bisa kita evaluasi bersama,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan panitia Musdat menjelaskan bahwa pelaksanaan sebelumnya menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan waktu, kondisi cuaca, serta sulitnya menjangkau wilayah pesisir dan pedalaman Kamoro.
Meski demikian, panitia menyatakan komitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang masih kurang.
Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan menekan ego masing-masing demi kepentingan masyarakat adat secara luas.
“Lembaga adat ini dibentuk untuk melindungi masyarakat kita. Karena itu kita harus bersatu dan tidak terus berdebat,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur pimpinan daerah, DPRK, Sekretaris Daerah, serta tokoh-tokoh adat. Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan akan terus mendampingi proses penyempurnaan dokumen agar Lembaga Masyarakat Hukum Adat MIMIKAWEE dapat dikukuhkan secara resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat.















