Timika, Torangbisa.com — Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, mengungkapkan rencananya untuk melakukan perombakan jabatan secara bertahap dalam waktu dekat. Tak tanggung-tanggung, rolling jabatan ini akan dilaksanakan sebanyak tiga kali hanya dalam kurun waktu tiga bulan.
“Kalau mau saya bocorkan, saya akan lakukan tiga kali rolling jabatan, bukan dalam lima tahun, melainkan dalam tiga bulan ke depan,” ujar Bupati yang akrab disapa John itu saat ditemui awak media di lobi Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan Poros SP3, Senin (14/4/2025).
John menjelaskan, secara regulasi, pergeseran jabatan baru bisa dilakukan minimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Namun, dalam prakteknya, hal tersebut bisa dilakukan lebih cepat dengan syarat mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meski jumlah posisi yang bisa diganti akan dibatasi.
“Memang aturannya rolling jabatan dilakukan setelah enam bulan pelantikan. Tapi ada yang tanya, kenapa di kabupaten lain sudah ada pergantian pejabat? Itu bisa, asal kita bersurat dulu ke Mendagri. Biasanya izinnya terbatas,” jelasnya.
Saat ditanya soal jadwal pasti pelaksanaan rolling jabatan, John dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh kepala daerah.
“Soal kapan, ya itu hak saya, jangan ditanya-tanya,” ujarnya sambil tersenyum.
Bupati Mimika juga memastikan bahwa proses rolling jabatan nanti akan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi, yang menempatkan pejabat sesuai kemampuan, kualifikasi, dan prestasi, bukan atas dasar kedekatan pribadi.
Selain rolling jabatan, John juga menyoroti soal seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika yang menjadi prioritas dalam program kerja 100 harinya. Ia menegaskan bahwa proses seleksi Sekda akan dijalankan secara terpisah dari rencana rolling jabatan.
“Saya sudah bentuk tim seleksi Sekda, dan ini menjadi prioritas dalam 100 hari kerja saya. Jadi, seleksi Sekda itu tidak termasuk dalam tiga kali rolling jabatan tadi,” ungkapnya.
John juga memastikan bahwa proses seleksi Sekda tidak akan melanjutkan hasil seleksi dari pemerintahan sebelumnya, karena kini aturan yang berlaku telah diperbarui oleh pemerintah pusat.
“Itu proses lama, sekarang aturannya sudah berbeda, bukan karena pemerintahnya baru, tapi karena memang regulasi dari Jakarta yang berubah. Contohnya, dulu ada Komisi ASN, sekarang tidak ada lagi, jadi mekanismenya juga ikut berubah,” jelasnya.
Sebagai penutup, John menegaskan dirinya akan memimpin langsung proses seleksi Sekda.
“Ketua tim seleksi Sekda? Ya, tentu saja Bupati,” tutupnya.