Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memastikan proses penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika terus berjalan, meski masih terdapat sejumlah peserta yang belum menerima SK akibat proses perbaikan administrasi.
Bupati Rettob menjelaskan bahwa pada saat penyerahan SK sebelumnya, masih terdapat 186 orang yang belum menerima SK karena adanya permasalahan administrasi yang perlu diperbaiki.
“Waktu penyerahan SK, saya sampaikan bahwa masih ada 186 individu yang belum menerima SK karena ada masalah-masalah perbaikan. Selama masa libur, sampai saya cek tadi malam, sudah ada 112 orang yang bisa kita bahas dan hari ini sudah saya tetapkan, sehingga mereka bisa menerima SK,” ujar Bupati Rettob.
Menanggapi pertanyaan terkait peserta yang masih tertunda, Bupati menjelaskan bahwa seluruhnya tetap diproses dan tidak ada yang diabaikan.
“Semuanya masih dalam proses. Ada perbaikan di internal pegawainya sendiri. Ini bukan kesalahan siapa-siapa, tapi tetap kita proses sampai selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perbaikan data dan dokumen menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. Setelah perbaikan dilakukan, berkas akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Begitu sudah diperbaiki, datanya masuk ke kandrek, setelah itu didisposisikan ke atas dan diteruskan ke BKN Pusat. Dari BKN akan keluar persetujuan teknis, lalu kembali ke saya,” paparnya.
Bupati Rettob juga mengimbau kepada para peserta yang belum menerima SK agar segera melakukan perbaikan dokumen sesuai ketentuan, sehingga proses penetapan dapat segera diselesaikan.
“Saya mengimbau agar yang belum segera memperbaiki. Kalau sudah lengkap, kita proses sampai tuntas,” katanya.
Terkait dengan pembayaran gaji, Johannes Rettob memastikan bahwa tidak ada kendala bagi PPPK yang masih menunggu SK, khususnya untuk gaji bulan Januari.
“Tidak ada masalah soal gaji. Tetap berjalan. Dananya sudah tercatat, kecuali bagi yang tidak lulus. Kalau yang lulus, dananya sudah ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penundaan yang terjadi lebih kepada aspek administratif SK, bukan pada hak keuangan para pegawai.
“Ini hanya persoalan SK saja, bukan persoalan lain. Jadi ditahan sementara sampai administrasinya lengkap,” pungkas Bupati Rettob.














