Timika, Torangbisa.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa setiap pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diganti atau dimutasi wajib mengembalikan seluruh aset daerah yang selama ini digunakan dalam pelaksanaan tugas.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Johannes Rettob saat ditemui di Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (15/01/2026).
Menurutnya, pengembalian aset menjadi kewajiban mutlak bagi pejabat lama sebelum dilakukan serah terima jabatan kepada pejabat yang baru. Seluruh aset tersebut akan didata secara menyeluruh guna memastikan tidak ada aset milik pemerintah daerah yang hilang atau disalahgunakan.
“Setiap dinas, setiap OPD, pejabat yang diganti itu harus kembalikan asetnya. Kembalikan apa? Ya aset yang digunakan selama menjabat. Semua itu kita data dulu,” tegas Johannes Rettob.
Bupati juga mengingatkan agar pejabat lama tidak mengabaikan instruksi tersebut. Ia menekankan bahwa ketertiban administrasi dan pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
“Pejabat lama yang tidak mengindahkan instruksi ini tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Johannes Rettob berharap langkah ini dapat meningkatkan akuntabilitas serta mencegah terjadinya permasalahan aset di kemudian hari, sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Mimika dapat berjalan lebih efektif dan profesional.












