Pemerintahan

Bimtek Sertifikasi Kelayakan Pengolahan Ikan Digelar di Timika, Dorong Usaha Perikanan Penuhi Standar Nasional

×

Bimtek Sertifikasi Kelayakan Pengolahan Ikan Digelar di Timika, Dorong Usaha Perikanan Penuhi Standar Nasional

Sebarkan artikel ini
Pembina Mutu Hasil Pengolahan Perikanan Ahli Madya Muhamad Wahidin (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Untuk meningkatkan mutu produk perikanan dan menjamin kelayakan pengolahan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (PDSKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) selama dua hari di Timika, 25–26 Juni 2025.

Kegiatan ini diikuti pelaku usaha pengolahan perikanan dan difokuskan pada penyusunan panduan mutu serta pemanfaatan sistem Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) secara online.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Muhamad Wahidin, Pembina Mutu Hasil Pengolahan Perikanan Ahli Madya, menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan agar peserta mampu menyusun panduan mutu secara mandiri dan mengusulkannya langsung melalui sistem SKP online.

“Ini merupakan amanah dari Undang-Undang Perikanan Pasal 20. Di dalamnya diatur bahwa pengolahan ikan harus sesuai dengan prinsip Cara Pengolahan Ikan yang Baik (JMP) dan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP),” ujar Wahidin saat membuka kegiatan.

Ia menambahkan, peserta akan didampingi dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, serta menyusun panduan mutu yang sesuai standar. “Kita akan bimbing bagaimana pengaplikasian di sistemnya, termasuk penyesuaian KBLI yang cocok,” jelasnya.

Dalam dua hari pelaksanaan, peserta akan menerima empat materi utama. Hari pertama difokuskan pada pengenalan sertifikat kelayakan dan penerapan JMP-SSOP, sementara hari kedua difokuskan pada penyusunan panduan mutu dan input ke aplikasi SKP online.

Wahidin menegaskan bahwa penerapan sistem sertifikasi ini penting untuk memastikan produk perikanan aman dikonsumsi dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional.

“Dengan sertifikasi ini, para pelaku usaha bisa lebih percaya diri menjangkau pasar yang lebih luas, karena produk mereka sudah terstandarisasi,” pungkasnya.

Pemerintahan

Dalam edaran resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah, disebutkan bahwa penyaluran DAK Fisik Tahap I akan dilakukan berdasarkan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif yang wajib disampaikan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah (OMSPAN TKD).