Timika, Torangbisa.com – Proses hukum terhadap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Freeport Lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, kini memasuki babak baru.
Berkas perkara dari kasus Curat dengan tersangka berinisial FFB alias Faris dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika, sebagaimana tertuang dalam surat resmi nomor: B779/R.1.19/Eoh.1/06/2025 tertanggal 8 Mei 2025.
Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Timika pada Kamis (8/5/2025).
Proses serah terima diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan, tersangka Faris merupakan satu dari tiga pelaku dalam kasus ini.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni YN alias Linus dan KM alias Nus, merupakan anak di bawah umur dan telah lebih dulu menjalani proses Tahap II pada Selasa, 22 April 2025.
“Ketiga tersangka terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Karena ancaman hukuman yang dijatuhkan lebih dari 5 tahun, maka terhadap mereka meskipun ada yang masih di bawah umur tidak dilakukan diversi,” tegas AKP Putut.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Min Rina Tersina Sawaki, yang melaporkan kehilangan barang miliknya pada 8 Maret 2025 di SPKT Polsek Mimika Baru. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/34/III/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua.
Dalam pemeriksaan, tersangka Faris mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kami di Polsek Mimika Baru dalam menangani setiap kasus secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.
Dengan telah diserahkannya tersangka ke Kejaksaan, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Timika.