Hukum dan Kriminal

Belum Dibayar, SD Inauga Dipalang Pemilik Tanah

×

Belum Dibayar, SD Inauga Dipalang Pemilik Tanah

Sebarkan artikel ini

Timika, Torangbisa.com – Sekolah Dasar (SD) Negeri Inauga yang terletak di Jalan Budi Utomo Ujung, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kamis (6/3/2025) dipalang oleh pemilik tanah.

Meki Jitmau saat ditemui awak media di SD Negeri Inauga mengaku, aksi ini dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Mimika menyelesaikan pembayaran tanah di SD Negeri Inauga.

“Kami palang ini karena Pemda Mimika melalui Dinas Pendidikan memakai tanah kami sejak Tahun 2008 tapi belum membayar,” ujarnya.

Meki menjelaskan, tanah tersebut telah digarapnya sejak Tahun 1991. Kemudian keluarlah surat rekomendasi dari lembaga adat.

“Jadi, tanah ini dijual oleh Paskalis Sora seluas 1 hektare kepada saya dengan nomor sertifikat 20, dan sudah beralih nama atas nama saya, Meki Jitmau dengan sertifikat nomor 04175,” tuturnya.

Selanjutnya, tanah itu dijual oleh ibu Rohana kepada Pemkab Mimika dengan luas tanah 28.900 m².

“Jadi yang dibayar itu tanah yang mana? Karena tanah saya di SD Inpres Inauga ini hanya seluas 1 ha bukan 3 hektare yang dijual oleh ibu Rohana ke Pemda Mimika,” terangnya.

Dirinya mengaku, tanah miliknya itu hingga saat ini belum pernah dibayar oleh Pemkab Mimika sehingga dirinya meminta agar segera membayar tanah miliknya tersebut.

Selain itu, Meki Jitmau meminta kepada Pj Bupati Mimika untuk melakukan pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai dengan harga tanah saat pertemuan dengan tim penilai (Apraisal), dan hingga saat ini tidak ada kejelasan dalam penyelesaian.

“Tanah ini masih atas nama kami, sertifikatnya dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pun masih kami bayar. Bangunan memang milik Pemda, tapi tanah ini milik kami,” jelasnya.

Sementara itu, John Pasaribu selaku Kuasa Hukum Meki Jitmau menambahkan, pihaknya berharap Pemkab Mimika dapat mengundang para pemilik tanah untuk mendiskusikan bersama terkait masalah tanah ini.

“Kami dari Kantor Hukum Pro Keadilan dan Rekan sudah mengirim surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) nomor : 055/KH-PRO/II/2025 terkait penyelesaian sengketa tanah milik Meki Jitmau di SD Inpres Inauga, tetapi hingga saat ini kami tidak mendapatkan jawaban dan balasan terkait surat yang pernah kita masukkan,” katanya.

Selain itu, Jhon Pasaribu berharap Pemda segera menanggapi hal ini agar aktivitas belajar mengajar di sekolah ini dapat berjalan dengan lancar.

Adapun tuntutan tertulis di spanduk tersebut yaitu pertama, pemilik tanah memohon kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera mengundang mereka bersama dengan pihak terkait atau tim terpadu dari SMA Negeri 1 (Abina Sorontouw),  Kantor Bupati Lama  (Saferius Kapirapu), SD Negeri Inauga (Meki Jitmau), SMP Negeri 8 (Theodorus Boyau), SMP Negeri 7 (Yordan Nauw), Perumahan DPRD (Yoseph Niliwingame)

Kedua, kami minta segera hadirkan semua pihak-pihak yang terlibat, selama pengurusan masalah kami harus dihadirkan dalam rapat tim terpadu.

Ketiga, pemilik tanah menolak kepala dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan mengundang mereka rapat sepihak, tanpa melibatkan tim terpadu.

Keempat, pemilik tanah menolak dengan tegas pernyataan bapak kepala dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan tanggal 25 Februari 2025 yang mengklaim tanah mereka milik pemerintah daerah, hal itu tidak benar, sebab tanah-tanah itu masih milik masyarakat.

Dan terakhir pemilik tanah siap untuk membuka bukti otentik di depan tim terpadu.

Hukum dan Kriminal

“Kami TNI-POLRI akan terus hadir ditengah-tengah masyarakat untuk menjamin keamanan dan kedamaian di Kabupaten Puncak Jaya jadi kami berharap masyarakat yang ada diluar sana yang berpikiran bahwa kami TNI-POLRI tidak pernah hadir menjamin keamanan tidaklah betul, buktinya saat ini dan beberapa waktu lalu hingga kedepannya kami akan terus menjamin serta selalu ada untuk menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif ” jelas AKBP Kuswara.