Nasional

BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Ini Dasar Perhitungannya

×

BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Ini Dasar Perhitungannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: (Torangbisa.com)

JAKARTA, (Torangbisa.com) –  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang lazim dikonsumsi masyarakat.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa. Selain itu, besaran fidiyah juga ditetapkan sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad dalam keterangannya yang diterima  media ini, Kamis, (5/2/2026).

Ia menjelaskan, ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, yang menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.

BAZNAS berharap, penetapan nilai zakat fitrah ini dapat memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus memastikan distribusi zakat berjalan lebih adil dan mampu memenuhi kebutuhan dasar para mustahik di tengah fluktuasi harga pangan.

Selain itu, BAZNAS juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi agar pengelolaan dan pendistribusiannya lebih tepat sasaran serta akuntabel.