Timika, (Torangbisa.com) — Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, Sos. MM menghadiri Konferensi Kota Toleran (KKT) pertama yang diselenggarakan Setara Institute Kalimantan Barat, di Ballroom Hotel Swissbell-in kota Singkawang pada 15–16 November 2025.

Kehadiran Bupati JR dalam forum nasional tersebut merupakan undangan resmi dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memperkuat nilai keberagaman, harmoni sosial, dan tata kelola daerah yang inklusif.
Konferensi Kota Toleran ini mempertemukan pemerintah daerah dari berbagai provinsi, akademisi, pegiat HAM, hingga organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu keberagaman.
Dalam agenda tersebut, setiap daerah berbagi pengalaman, tantangan, serta praktik baik dalam memelihara toleransi dan menciptakan ruang publik yang aman bagi seluruh kelompok masyarakat.
Bagi Mimika, forum ini menjadi ruang strategis untuk belajar dan memperluas jejaring kolaborasi guna memajukan pelayanan publik yang setara dan bebas diskriminasi.
Komitmen Bupati Johannes Rettob dalam merawat keberagaman sudah lama dikenal luas oleh masyarakat Mimika. Konsistensinya dalam merangkul semua suku, agama, dan kelompok masyarakat membuat sosoknya kian dijuluki “Bapak Toleransi”.
Julukan ini tidak sekadar simbol, tetapi cerminan dari kebijakan inklusif yang ia dorong selama memimpin Mimika. Mulai dari peningkatan pelayanan publik yang adil, penguatan forum kerukunan umat beragama, hingga kebijakan sosial yang merata tanpa memandang identitas masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rettob menegaskan visinya untuk menjadikan Mimika sebagai salah satu kota toleransi terkemuka di Indonesia.
Ia menilai bahwa Mimika, sebagai daerah yang sangat beragam dengan komposisi penduduk dari berbagai etnis dan latar budaya, memiliki potensi besar menjadi contoh nasional tentang bagaimana keberagaman dapat menjadi kekuatan pembangunan.
“Keberagaman adalah aset utama Mimika. Kita ingin memastikan bahwa setiap penduduk tanpa memandang latar belakangnya memiliki ruang yang aman dan setara. Toleransi bukan hanya slogan, tetapi identitas yang ingin kita bangun dan wujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Komitmen Mimika terhadap toleransi berakar kuat pada landasan konstitusi Indonesia. UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 28E Ayat (1) dan (2) yang menjamin kebebasan setiap orang untuk meyakini keyakinan, menyatakan pikiran, dan menentukan pilihan kepercayaannya.
Selain itu, Pasal 27 Ayat (1) menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi.
Dengan berpegang pada amanat UUD 1945 tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya membangun kebijakan yang inklusif serta mendorong dialog sosial agar masyarakat semakin dewasa dalam mengelola perbedaan.
Selain itu, partisipasi Mimika dalam Konferensi Kota Toleran menjadi tonggak penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat strategi pembangunan sosial yang damai, harmonis, dan berkelanjutan. Keseriusan ini juga menunjukkan bahwa Mimika tidak hanya berkomitmen menjaga keberagaman internal, tetapi juga siap berkontribusi pada upaya nasional dalam memajukan nilai toleransi di Indonesia.














