Timika, (TORANGBISA) — Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Perencanaan dan pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Seminar Awal Penyusunan Dokumen Kampung Adat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Mimika, Jumat (30/08/2024).
Kampung adat adalah kampung yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Kabupaten/Kota.
Kepala Pusat Studi dan Perencanaan Pembangunan Partisipatif Universitas Cenderawasih, Prof. Agustinus Fatem mengatakan, keberadaan kampung adat sangat krusial dalam upaya membangun Kabupaten Mimika ke depan.
” Dengan keberadaan kampung adat, pemerintah memposisikan masyarakat Amungme dan Kamoro sebagai penduduk asli Mimika yang harus diberdayakan” ujar Prof Fatem.
Menurutnya, masyarakat Amungme dan Kamoro selaku penduduk asli memiliki peran penting dalam pembangunan Kabupaten Mimika.
“Kalau kampung adat sudah terbentuk semua hal yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat mulai dari wilayah, adat istiadat, hukum adat, sistem pemerintahan adat yang ada, menjadi sumber-sumber yang dapat di menggambarkan eksistensi mereka,” ujar Agustinus.
Dikatakan, semua hasil benda-benda adat atau semua kekayaan yang mereka miliki baik kekayaan benda atau kekayaan dalam bentuk tarian-tarian, kesenian, ukiran, dan lainnya, seluruhnya dapat menjadi dasar untuk pengembangan diri suku Amungme dan Kamoro ke depan.
Agustinus menambahkan, kegiatan penyusunan dokumen adat akan berlangsung selama 150 hari, terhitung dari bulan Juni sampai akhir November nanti.
“Hari ini kita lakukan seminar awalnya, di bulan September teman-teman turun ke lapangan untuk mengumpulkan data,” tambahnya.
Terdapat 5 distrik yang dipilih sebagai lokus penelitian yaitu lokasi sebaran kampung asli suku Kamoro di Distrik Jila dan Tembagapura. Sementara untuk lokasi sebaran kampung asli suku Kamoro berada di distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Barat, dan Distrik Mimika Barat Tengah. Sementara untuk lokasi kampung masih akan disesuaikan.
Setelah pengumpulan data, akan ada pertemuan lagi yang menghadirkan Lemasko dan Lemasa serta semua stakeholder yang relevan dengan kajian ini. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dokumennya, hasil kajian ini diharapkan selesai pada bulan November.
“Kita akan dalami semua data dari lapangan kita klarifikasi sampai menjadi data yang diharapkan mewakili dari pemikiran semua pihak. Tetapi juga sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan,” tutupnya.