Timika, Torangbisa.com – Dalam upaya mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengikuti mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menjalin kerja sama dengan yayasan-yayasan yang memiliki misi sosial.
Niken Gandini, Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional, menjelaskan bahwa yayasan dipilih sebagai mitra karena dinilai lebih mumpuni dalam menjalankan kegiatan sosial tanpa motif mencari keuntungan.
“Karena kita menggunakan bantuan pemerintah, mekanisme Banperlah yang kita pakai, sesuai dengan peraturan menteri keuangan. Di mana di situ salah satunya adalah BGN bekerja sama dengan Yayasan,” ujar Niken saat diwawancarai, Senin (10/03/2025).
Untuk menjadi mitra BGN, yayasan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki dokumen legal seperti akta yayasan, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP yayasan. Setelah dokumen-dokumen tersebut diverifikasi dan disetujui oleh tim BGN, mitra dapat mengajukan titik lokasi dapur yang akan digunakan.
“Misalnya, di Timika maunya kecamatan mana? Nanti kita verifikasi juga, apa yang akan digunakan? Apakah tanah kosong, bangunan baru, rumah yang direnovasi atau menggunakan dapur-dapur catering existing?” tambah Niken.
Niken juga menjelaskan bahwa jika mitra menggunakan dapur catering existing, mereka harus memenuhi persyaratan BGN terkait alat-alat memasak yang mampu melayani 3.000-3.500 penerima manfaat. Selain itu, mitra juga harus menyiapkan kendaraan yang akan digunakan untuk distribusi makanan.
“Itu tahapan-tahapan yang harus dilalui. Begitu sudah siap dapurnya, sudah kita nyatakan lolos verifikasi berarti sudah bisa diminta mengajukan proposal dua minggu sekali, kemudian dibuat perjanjian kerjasamanya dengan BGN,” terang Niken.
Mitra yang telah lolos verifikasi akan diberikan akun virtual yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana dari pemerintah akan masuk ke akun virtual tersebut, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
Niken menegaskan bahwa dapur umum tidak harus ditempatkan di sekolah-sekolah, melainkan disesuaikan dengan wilayah populasi penerima manfaat.
“Misalnya dalam satu kota ada populasi penerima manfaat itu ada 3.000-3.500 ribu berarti kita sentralisasi di situ. Nah, kalau misalnya yang susah untuk mencari penerima manfaat 3.000-3.500 berarti boleh dibawa dari pada itu,” pungkasnya.
Bagi yayasan yang tertarik menjadi mitra BGN, pendaftaran dapat dilakukan melalui portal mitrabgn.go.id.