Nasional

Alokasi Dana Otsus 2026 Dipengaruhi Penurunan DAU Nasional, Penyaluran Dilakukan Tiga Tahap

×

Alokasi Dana Otsus 2026 Dipengaruhi Penurunan DAU Nasional, Penyaluran Dilakukan Tiga Tahap

Sebarkan artikel ini
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Nasrun, SH (foto: Nando/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) nasional pada tahun 2026 turut berdampak pada besaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diterima Provinsi Papua dan kabupaten/kota.

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Nasrun, SH., MH mengatakan, pemerintah tetap memastikan penyaluran dana dilakukan sesuai ketentuan dan tepat waktu melalui tiga tahap sepanjang tahun.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran dana Otsus ditetapkan sebesar 2,25 persen dari total DAU nasional.

Oleh karena itu, ketika DAU nasional mengalami penurunan, maka secara otomatis berdampak pada penurunan alokasi dana Otsus untuk daerah, termasuk Provinsi Papua.

“Pendekatan yang digunakan sesuai aturan yang berlaku. Besaran dana Otsus dihitung dari persentase DAU nasional. Jadi ketika DAU nasional turun, otomatis alokasi untuk Papua juga ikut terdampak,” jelasnya.

Ia menegaskan, penurunan tersebut bukan semata-mata karena adanya program pemerintah pusat tertentu, melainkan mengikuti mekanisme penghitungan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Selain itu, Nasrun juga menjelaskan bahwa penyaluran dana pada tahun 2026 dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama pada April, tahap kedua Juni, dan tahap ketiga November.

Namun demikian, terdapat kemajuan dalam proses penyaluran tahun ini, di mana sebagian dana sudah dapat disalurkan lebih awal pada Februari, baik untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten.

“Kita patut mengapresiasi karena ada percepatan penyaluran pada Februari ini. Hal ini tentu membantu daerah dalam memulai pelaksanaan program lebih cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang bertujuan memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 107 serta PMK Nomor 33 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, Silpa tahun sebelumnya dapat digunakan kembali pada tahun berjalan, namun harus tetap pada program, kegiatan, dan sub kegiatan yang sama sebagaimana yang telah direncanakan dan dianggarkan sebelumnya.

“Silpa bisa digunakan kembali pada tahun berikutnya, tetapi harus sesuai dengan item program yang telah direncanakan pada tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Nasional

Timika, Torangbisa.com – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI kembali mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyukseskan program diskon transportasi sebagai bagian dari stimulus ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.