Scroll untuk baca artikel
Halo Polisi

Lewat Program Polisi Menyapa, Polda Papua Beri Pemahaman soal Keadilan Restoratif

×

Lewat Program Polisi Menyapa, Polda Papua Beri Pemahaman soal Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Suasana saat dialog interaktif (Foto: Istimewa)

Jayapura, Torangbisa.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui program dialog interaktif “Polisi Menyapa” memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penerapan keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media,kegiatan tersebut disiarkan melalui RRI Jayapura dari Studio LPP RRI Jayapura, Kamis (22/10/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dialog interaktif ini menghadirkan Paur Urluhkum Bidkum Polda Papua, Iptu La Amin, S.H., sebagai narasumber, dengan dipandu Presenter RRI Papua, Dg. Siraja.

Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi hukum sekaligus ruang komunikasi dua arah antara Polri dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.

Dalam dialog tersebut, Iptu La Amin menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, serta pihak terkait lainnya dengan tujuan mengupayakan pemulihan keadaan seperti semula.

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif tidak sekadar mempertemukan korban dan pelaku untuk mencapai perdamaian. Setiap perkara harus memenuhi persyaratan formil dan materiil serta melalui mekanisme penilaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perdamaian antara korban dan tersangka bukan satu-satunya dasar untuk menerapkan keadilan restoratif. Perkara tetap harus memenuhi persyaratan formil dan materiil serta melalui mekanisme penilaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iptu La Amin.

Ia menerangkan, persyaratan formil antara lain mencakup adanya kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat serta pemenuhan hak korban.

Sementara itu, persyaratan materiil meliputi sejumlah kriteria yang harus diperhatikan, seperti jenis tindak pidana, ancaman pidana, dampak yang ditimbulkan, serta kondisi dan latar belakang perkara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara di lingkungan Polri, penerapan keadilan restoratif tidak ditentukan secara sepihak oleh penyidik. Terdapat mekanisme pembahasan dan gelar perkara untuk menilai apakah suatu perkara memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dialog tersebut juga mendapat respons dari masyarakat yang berpartisipasi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait penerapan keadilan restoratif di lapangan.

Salah seorang pendengar, Jhon dari Jayapura, mempertanyakan penerapan keadilan restoratif dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup atau kehutanan. Ia menyoroti kondisi ketika korban dan pihak yang berperkara telah memiliki itikad untuk berdamai, tetapi proses hukum tetap berjalan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Iptu La Amin menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian tidak secara otomatis menyebabkan suatu perkara dapat dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, termasuk ancaman pidana, dampak yang ditimbulkan, serta apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan materiil dan formil,” terangnya.

Ia menambahkan, apabila suatu perkara tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan berikutnya disampaikan oleh Tatik dari Abepura yang menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Ia mempertanyakan bagaimana memastikan proses perdamaian benar-benar dilakukan secara sukarela, terutama apabila keluarga korban mengalami tekanan atau intervensi untuk menerima kesepakatan perdamaian.

Menanggapi hal tersebut, Iptu La Amin menegaskan bahwa perdamaian dalam penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara sukarela dan tidak boleh disertai tekanan maupun intervensi terhadap korban atau pihak yang dirugikan.

“Apabila korban tidak bersedia untuk berdamai, maka perdamaian tidak dapat dipaksakan. Tidak boleh ada tekanan atau intervensi terhadap korban agar menerima kesepakatan perdamaian,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, seperti tindak pidana pembunuhan, pada umumnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif apabila tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, termasuk ketentuan mengenai ancaman pidana.

Dengan demikian, kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap tindak pidana yang tidak memenuhi persyaratan penerapan keadilan restoratif.

Melalui program “Polisi Menyapa”, Polda Papua menegaskan pentingnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar penerapan keadilan restoratif dapat dipahami secara tepat, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Papua juga mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dengan kepolisian dan tidak ragu memanfaatkan saluran komunikasi resmi Polri untuk menyampaikan pertanyaan, informasi, maupun persoalan hukum yang dihadapi

Halo Polisi

Timika, Torangbisa.com – Unit Patroli Satuan Samapta Polres Mimika bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi sekelompok anak-anak yang melakukan tawuran menggunakan meriam spiritus di Jalan Nawaripi Dalam, Kabupaten Mimika.