Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tujuh Camp Pendulang di WMA 40 Mimika Dibongkar, Petugas Amankan Sejumlah Peralatan

×

Tujuh Camp Pendulang di WMA 40 Mimika Dibongkar, Petugas Amankan Sejumlah Peralatan

Sebarkan artikel ini
Suasana saat dilokasi pendulangan (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Aparat gabungan melakukan penertiban aktivitas pendulangan emas oleh masyarakat nonkaryawan di kawasan WMA 40 Tanggul Barat, wilayah operasional PT Freeport Indonesia (PTFI), Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam penertiban tersebut, tujuh camp pendulang dibongkar langsung oleh pemiliknya dengan pendampingan petugas.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Selain pembongkaran camp, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan dan barang milik pendulang untuk dibawa ke Polsek Kuala Kencana.

Dalam keterangan yang diberikan kepada media , Rabu (21/10/2026), penertiban yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) kemarin diipimpin Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, dengan melibatkan personel Polres Mimika, Polsek Kuala Kencana, Satgas Amole, unsur pengamanan dan manajemen PTFI, serta perwakilan lembaga adat dan tokoh masyarakat Suku Kamoro.

Sebelum bergerak menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi untuk menerima arahan terkait pelaksanaan tugas. Dalam arahannya, petugas diminta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, menjaga pengendalian diri, serta mengutamakan keselamatan selama kegiatan berlangsung.

Sesampainya di lokasi, petugas bersama perwakilan masyarakat adat menyampaikan imbauan kepada para pendulang agar menghentikan aktivitas di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pendulangan.

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, mengatakan penertiban tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban, mendukung kelancaran operasional PT Freeport Indonesia, serta melindungi wilayah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat Suku Kamoro.

Dalam dialog bersama petugas, salah seorang perwakilan pendulang bernama Hamza meminta waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan aktivitas dan memindahkan barang-barang miliknya dari lokasi.

Menanggapi permintaan itu, Kapolsek menegaskan bahwa para pendulang yang beraktivitas di kawasan WMA 40, WMA 53, WMA 55, dan WMA 57 harus mematuhi ketentuan yang telah disampaikan. Setelah batas waktu yang diberikan berakhir, aktivitas pendulangan di kawasan tersebut tidak boleh dilanjutkan.

Usai melakukan penertiban di WMA 40, personel gabungan melanjutkan pemantauan ke WMA 53, WMA 55, dan WMA 57, terutama di sekitar area kerja karyawan TRMP PT Freeport Indonesia.

Di lokasi tersebut, para pendulang diimbau memindahkan peralatan mereka dari area kerja dan menghormati aturan perlindungan kawasan serta hak masyarakat adat setempat.

Dalam kegiatan itu, tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga adat Suku Kamoro juga menyampaikan keberatan atas aktivitas pendulangan di wilayah yang selama ini dimanfaatkan untuk mencari ikan, udang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mereka menilai keberadaan aktivitas tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Penggunaan merkuri dalam proses pendulangan juga menjadi sorotan lantaran berpotensi mencemari lingkungan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi sumber penghidupan warga.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan sejumlah barang dan peralatan, yakni 72 jeriken berkapasitas 35 liter berisi bahan bakar minyak (BBM), 11 jeriken berkapasitas 5 liter berisi BBM, lima jeriken berkapasitas 5 liter berisi minyak tanah, 15 unit mesin Alkon berukuran 3 inci, satu unit mesin Alkon berukuran 1,5 inci, dua gulung selang spiral, serta dua unit gerobak dorong.

Melalui penertiban ini, aparat berharap aktivitas pendulangan di kawasan yang dilarang dapat dihentikan. Selain menjaga keamanan dan kelancaran operasional perusahaan, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan lingkungan serta menjaga hak masyarakat adat Suku Kamoro atas wilayah dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.

Nasional

Jakarta, Torangbisa.com — Pertemuan empat pihak (segi empat) yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika, Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI), perwakilan pekerja Mogok Kerja (Moker), serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh berhasil mencapai kesepakatan penting dalam penanganan permasalahan buruh Moker PTFI, Privatisasi, Kontraktor, dan Subkontraktor.