Timika, Torangbisa.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan petasan, termasuk meriam spiritus berbahan pipa paralon.
Melalui keterangan yang diberikan kepada media, Senin (19/10/2026) Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Mimika.
Petasan konvensional maupun meriam spiritus berbahan paralon memiliki risiko tinggi karena dapat menimbulkan ledakan yang tidak terkendali.
Penggunaannya berpotensi menyebabkan luka bakar serius, cacat permanen, gangguan pendengaran, bahkan mengancam nyawa.
Selain membahayakan keselamatan, suara ledakan petasan juga dapat mengganggu ketenteraman masyarakat, memicu kebakaran permukiman, serta berpotensi menimbulkan keributan hingga bentrokan antarwarga maupun kelompok pemuda.
Polres Mimika menaruh perhatian terhadap keterlibatan anak-anak dan remaja dalam penggunaan maupun pembuatan petasan rakitan.
Karena itu, peran orang tua dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Para orang tua diimbau agar lebih memperhatikan aktivitas anak, lingkungan pergaulan, serta barang-barang yang dibawa maupun disimpan, baik di dalam maupun di luar rumah.
Orang tua juga diminta mewaspadai keberadaan bahan-bahan yang berpotensi digunakan untuk membuat petasan rakitan, seperti pipa paralon, kaleng bekas, pemantik api, dan cairan spiritus.
Apabila menemukan bahan-bahan tersebut digunakan untuk aktivitas berbahaya, orang tua diharapkan segera melakukan pencegahan dan memberikan pemahaman kepada anak.
Selain pengawasan, edukasi melalui komunikasi yang baik di lingkungan keluarga juga menjadi langkah penting. Anak-anak perlu diberikan pemahaman mengenai risiko ledakan petasan, dampak terhadap kesehatan, serta bahaya yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Polres Mimika turut mengajak para orang tua untuk mengarahkan anak-anak agar mengisi waktu luang dengan kegiatan positif, aman, dan kreatif sehingga terhindar dari aktivitas yang berisiko.
Dari sisi hukum, masyarakat diingatkan bahwa pembuatan, penguasaan, maupun penggunaan bahan peledak tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang mengatur mengenai bahan peledak adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1). Penerapan ketentuan hukum tersebut bergantung pada jenis perbuatan, unsur tindak pidana, dan fakta dalam setiap perkara.
Masyarakat diharapkan tidak menganggap petasan maupun meriam spiritus/paralon sebagai permainan biasa, karena dampaknya dapat membahayakan keselamatan pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.
Keselamatan dan masa depan generasi muda berawal dari kepedulian keluarga dan lingkungan. Dengan pengawasan orang tua serta kerja sama seluruh masyarakat, diharapkan Kabupaten Mimika tetap aman, damai, tertib, dan kondusif.

















