Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Pengembangan Kasus Sabu di Timika, Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku

×

Pengembangan Kasus Sabu di Timika, Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku beserta BB saat diamankan di Polres Mimika (Foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada, Jumat (16/10/2026) dini hari.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh media, Minggu (18/10/2026),dalam pengungkapan tersebut, lima orang terduga pelaku berinisial I.M (31), A.P (52), M (32), C.H.K (37), dan H.A (38) berhasil diamankan polisi.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Jalan Cenderawasih, sekitar Pasar Sentral SP 2, serta Jalan Anggur SP 2, Timika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 00.30 WIT mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 01.30 WIT, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Pasar Sentral SP 2. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pria yang diketahui berinisial I.M dan A.P.

Dari hasil penggeledahan terhadap I.M (31), polisi mengamankan satu paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, satu potongan lakban berwarna hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda.

Sementara dari A.P (52), petugas menyita satu paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, dua potongan pipet, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.P mengaku memperoleh paket yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang berada di kawasan Jalan Anggur SP 2, Timika.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas berhasil mengamankan M (32).

Dari tangan M, polisi menyita dua paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, satu potongan pipet berwarna kuning, satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam.

Pengembangan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan para terduga pelaku dalam kasus peredaran narkotika di wilayah Timika.

Kemudian dari pengembangan M, polisi kembali mendapati keterangan ada terduga lainnya yakni C.H.K (37) dan H.A (38). Polisi pun langsung bergerak mengamankan keduanya.