Scroll untuk baca artikel
KABAR KORUPSI

KPK Sita Mobil Mewah Gus Arif! Toyota Land Cruiser Diduga Dipakai Kumpulkan Uang Suap HGB Summarecon

×

KPK Sita Mobil Mewah Gus Arif! Toyota Land Cruiser Diduga Dipakai Kumpulkan Uang Suap HGB Summarecon

Sebarkan artikel ini
1 unit mobil yang disita KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah Toyota Land Cruiser milik tersangka Arif Sugiyanto alias Gus Arif dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mobil tersebut diduga Gus Arif digunakan untuk aktivitas pengumpulan uang yang berkaitan dengan perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Penyitaan kendaraan roda empat tersebut dilakukan penyidik KPK pada Selasa (13/10/2026). Mobil itu diduga berkaitan dengan rangkaian aktivitas yang dilakukan Arif dalam perkara yang turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.

“Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Sdr. ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Budi mengatakan, Toyota Land Cruiser tersebut diduga digunakan Arif untuk berbagai aktivitas, termasuk dalam rangkaian pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh Ybs untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut bermula dari sengketa lahan yang melibatkan sejumlah ahli waris yang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas bidang tanah yang sama.

Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam perkembangannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor memfasilitasi mediasi, sementara ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap HGB tersebut.

KPK menduga terdapat praktik pemberian uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut.

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi diduga menjadi pihak pemberi uang bersama perantara swasta Rizal Pahlevi. Sementara itu, Erwin diduga menjadi penghubung antara pihak Summarecon dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang dengan kode “dua” yang merujuk pada Rp 2 miliar untuk membuka pemblokiran dan mengurus penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena diduga terdapat pihak lain yang juga memperoleh bagian sebagai perantara.

Pada 27 Agustus 2026, uang tersebut diduga diserahkan melalui sejumlah perantara kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp 200 juta diduga diserahkan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK turut mengusut dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Dalam pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, Erwin diduga menerima uang Rp 2,1 miliar dan menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang yang berasal dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga kementerian.

Uang yang dikumpulkan tersebut diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang disebut KPK sebagai penampung uang dari Arif.

Dalam perkara penerimaan lainnya, KPK menduga Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, bersama Arif menerima uang sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

Penyidik juga menemukan dugaan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan penelusuran mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Lampri menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, sedangkan Sontang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Adapun Adrianto menjabat Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Sementara itu, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak swasta yang diduga berperan dalam pengumpulan maupun penampungan uang terkait pengurusan layanan pertanahan. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Adapun Rizal diduga berperan sebagai perantara dari pihak Summarecon. KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran uang dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB serta penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

KABAR KORUPSI

Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk dugaan penggunaan uang untuk kegiatan tertentu.