Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Santi Sondang.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah. Tenaga kerja tidak hanya menjadi bagian dari aktivitas ekonomi, tetapi juga merupakan sumber daya manusia strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas, mengurangi pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah memandang penting adanya pemahaman yang sama antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang merupakan salah satu landasan dalam penataan berbagai sektor, termasuk ketenagakerjaan.
Menurutnya, penerapan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun hubungan industrial yang adil, harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
Dalam hubungan industrial, kepentingan pekerja dan dunia usaha perlu ditempatkan secara seimbang.
Pekerja berhak mendapatkan perlindungan, pengupahan yang layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlakuan yang adil. Sementara itu, perusahaan membutuhkan kepastian hukum, produktivitas, efisiensi, dan iklim usaha yang kondusif.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut adalah kebijakan pengupahan. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Perkembangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan terus disesuaikan dengan dinamika ekonomi, kondisi dunia usaha, dan kebutuhan perlindungan pekerja,” jelasnya.
Karena itu, seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Mimika diminta memahami serta melaksanakan ketentuan pengupahan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita ingin tenaga kerja mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak, namun di saat yang sama dunia usaha juga harus dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Keseimbangan inilah yang ingin kita bangun bersama,” katanya.
Selain pengupahan, sejumlah aspek lain yang turut menjadi perhatian meliputi jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hubungan kerja, alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta jaminan kehilangan pekerjaan.
Ia menyebutkan, pemerintah juga melakukan penyesuaian regulasi terkait jaminan kehilangan pekerjaan, antara lain melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Hal ini harus dipahami tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh dunia usaha. Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan menimbulkan perselisihan yang sebenarnya dapat dicegah melalui komunikasi dan pemahaman yang baik,” imbaunya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Menurutnya, setiap pekerja berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga perusahaan perlu menjadikan keselamatan kerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari budaya kerja dan produktivitas.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas dan penyerapan tenaga kerja lokal. Perusahaan diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pelatihan kerja, sertifikasi, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan dunia usaha.
“Kita harus memastikan masyarakat daerah memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk bekerja, meningkatkan keterampilan, dan mengembangkan kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha,” ungkapnya.
Kepada para pekerja dan serikat pekerja, ia mengajak agar menyampaikan aspirasi secara konstruktif serta memahami hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan ketentuan hukum.
Sementara kepada pengusaha, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen dalam membangun sumber daya manusia dan menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Perangkat daerah terkait juga diminta memperkuat pembinaan, pengawasan, dan koordinasi di bidang ketenagakerjaan. Setiap persoalan yang muncul diharapkan dapat diselesaikan secara cepat, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga ruang diskusi dan pertukaran informasi untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi di lapangan.
“Kegiatan ini bukan sekadar penyampaian materi secara teori. Jadikan momen ini sebagai ruang diskusi, pertukaran informasi, penyampaian persoalan di lapangan, sekaligus mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Ia meyakini, komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha, pekerja, serta seluruh pemangku kepentingan akan mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Hubungan industrial yang harmonis akan mendorong peningkatan produktivitas, perkembangan dunia usaha, bertambahnya lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Mimika memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai UU Cipta Kerja dan berbagai regulasi ketenagakerjaan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






