Scroll untuk baca artikel
Sosial

HUT Mimika ke-30, Lemasko Sentil Persoalan Tanah Adat: “Mimika Bukan Tanah Kosong

×

HUT Mimika ke-30, Lemasko Sentil Persoalan Tanah Adat: “Mimika Bukan Tanah Kosong

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I Lemasko Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku (Foto: Riki Lodar/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mimika ke-30 menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi tanggung jawab terhadap masyarakat adat.

Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku, secara khusus mengingatkan agar hak-hak masyarakat adat Kamoro tidak diabaikan di tengah pembangunan daerah.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Marianus menegaskan, bertambahnya usia Kabupaten Mimika harus diikuti dengan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adat, terutama hak atas tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari kehidupan orang Kamoro.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat persoalan terkait tanah adat yang perlu mendapat perhatian serius, termasuk di wilayah SP5, SP6.

“Saya mengimbau masyarakat Kamoro agar kita menyadari bahwa masih banyak hak-hak masyarakat adat yang harus diperjuangkan. HUT Mimika ke-30 ini seharusnya menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat adat, khususnya orang Kamoro,” tegas Marianus.

Ia menyoroti pembangunan kampung-kampung di sejumlah wilayah yang menurutnya berlangsung tanpa terlebih dahulu meminta izin atau berkomunikasi dengan masyarakat yang diklaim sebagai pemilik hak ulayat.

Marianus menilai, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan masyarakat adat apabila tidak ditangani secara serius melalui dialog dan penyelesaian yang jelas.

Marianus menegaskan bahwa wilayah Mimika memiliki sejarah, identitas, dan hak-hak adat yang harus dihormati. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak agar tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan maupun pengelolaan tanah.

“Mimika ini bukan tanah kosong. Mulai dari batas Mile 50 sampai Ombak Pica, itu wilayah adat orang Kamoro. Jadi, jangan sampai ada pihak yang mengklaim tanah adat tanpa menghormati masyarakat adat sebagai pihak yang memiliki hak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap masyarakat adat memiliki wilayah dan batas-batas adat masing-masing. Oleh sebab itu, klaim kepemilikan tanah harus disikapi secara hati-hati dengan mengedepankan pengakuan terhadap hak ulayat serta penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Marianus meminta Dinas Pertanahan Kabupaten Mimika agar memberi perhatian serius terhadap persoalan tanah adat di wilayah tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa proses administrasi pertanahan dan pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat adat yang dapat terdampak oleh kebijakan maupun aktivitas di lapangan.

“Kami meminta Dinas Pertanahan melihat persoalan ini dengan baik. Jangan sampai kami sebagai masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah justru dirugikan oleh berbagai persoalan yang terjadi,” katanya.

Ia berharap momentum HUT Mimika ke-30 tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, membuka ruang dialog, serta menyelesaikan persoalan tanah ulayat secara adil dan bermartabat.