Scroll untuk baca artikel
Religi

Soal Nikah Dini di Morotai, KUA Ingatkan Warga Jangan Ambil Jalan Pintas

×

Soal Nikah Dini di Morotai, KUA Ingatkan Warga Jangan Ambil Jalan Pintas

Sebarkan artikel ini
Kepala KUA Kecamatan Morotai Selatan, Ibrahim Ahmad (Foto: Istimewa)

Morotai, Torangbisa.com — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Morotai Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dalam persoalan perkawinan, khususnya bagi pasangan yang belum memenuhi batas usia perkawinan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Kepala KUA Kecamatan Morotai Selatan, Ibrahim Ahmad, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Hal itu disampaikan Ibrahim saat dikonfirmasi di Kantor KUA Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, apabila calon pengantin belum berusia 19 tahun, KUA tidak dapat langsung mencatat dan melangsungkan pernikahan. Calon pasangan harus terlebih dahulu mendapatkan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.

“Kalau ada warga yang usianya belum sampai 19 tahun, kami arahkan ke pengadilan untuk mengurus dispensasi nikah. Setelah ada putusan pengadilan, baru kami dari KUA menerima dan melangsungkan pencatatan pernikahan,” jelas Ibrahim.

Ia menegaskan, arahan tersebut bukan berarti KUA menolak atau membiarkan masyarakat menghadapi persoalan sendiri. KUA tetap terbuka bagi warga yang ingin berkonsultasi mengenai prosedur perkawinan.

“Jangan takut untuk datang ke KUA. Kalau ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia yang ditentukan, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan membantu memberikan solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ibrahim juga mengingatkan para imam masjid maupun tokoh agama agar tidak melakukan atau memfasilitasi pernikahan secara diam-diam di luar mekanisme pencatatan resmi.

Ia meminta persoalan perkawinan tidak diselesaikan dengan cara yang justru dapat menimbulkan persoalan administrasi bagi pasangan maupun anak di kemudian hari.

“Para imam maupun tokoh agama lainnya juga kami harapkan jangan sampai ada yang menikahkan secara diam-diam. Jangan sampai karena ingin membantu, tetapi akhirnya mempersulit anak di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Ibrahim, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan persoalan administrasi kependudukan. Salah satunya ketika pasangan tidak memiliki buku nikah atau bukti pencatatan perkawinan yang sah.

“Kalau tidak ada buku nikah, nanti akan menyulitkan dalam pengurusan administrasi. Dampaknya bisa sampai kepada anak, terutama ketika membutuhkan dokumen kependudukan,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta masyarakat maupun tokoh agama untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan KUA apabila menemukan pasangan yang hendak menikah tetapi belum memenuhi ketentuan usia

“Jangan ke mana-mana dulu. Datang ke KUA, kami akan bantu memberikan solusi sesuai aturan. Yang terpenting, prosesnya harus sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Ibrahim menyebut, kasus perkawinan di bawah umur di wilayah Morotai saat ini mengalami penurunan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari sosialisasi yang terus dilakukan KUA kepada masyarakat mengenai batas usia perkawinan dan prosedur dispensasi.

“Untuk pernikahan di bawah usia yang ditentukan undang-undang, di Morotai alhamdulillah menurun drastis. Kami dari bawah juga banyak melakukan sosialisasi terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,” ujarnya.

Selain persoalan perkawinan usia dini, Ibrahim juga menyinggung persoalan perceraian yang proses penyelesaiannya berada di Pengadilan Agama, bukan di KUA.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, perkara perceraian di Morotai pada September 2026 mencapai sekitar 60 perkara. Namun, untuk angka keseluruhan sepanjang Januari hingga September 2026, Ibrahim menyebut datanya masih perlu dipastikan kembali melalui Pengadilan Agama.

“Kalau data perceraian itu sebenarnya di pengadilan yang memutuskan, bukan di KUA. Kemarin informasi terakhir yang kami dapat sekitar 60 perceraian pada bulan September saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, jumlah perkara perceraian secara keseluruhan sejak Januari hingga September sudah berada di atas 100 perkara, namun angka tersebut masih perlu dikonfirmasi kembali agar tidak terjadi kesalahan data.

Menurutnya, kepastian jumlah perkara perceraian dapat diperoleh dari pihak Pengadilan Agama yang menangani persidangan perkara masyarakat Morotai.

Sementara untuk jumlah keseluruhan pernikahan di Morotai sepanjang 2026, Ibrahim mengatakan KUA masih menunggu data dari operator sehingga belum dapat memberikan angka resmi.

Ia memastikan, data jumlah pernikahan, termasuk perkawinan usia di bawah ketentuan undang-undang, akan diberikan setelah dilakukan pengecekan dan pemutakhiran data.

Ibrahim kembali mengimbau masyarakat Morotai agar tidak takut berkonsultasi dengan KUA apabila menghadapi persoalan perkawinan.

“Kalau ada persoalan, jangan takut. Datang ke KUA, kami akan carikan solusi sesuai aturan,” pungkasnya.