Scroll untuk baca artikel
Halo Polisi

Miras dan Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Pemicu Laka di Mimika

×

Miras dan Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Pemicu Laka di Mimika

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Kakanga (Foto: Rame/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com — Kebiasaan mengemudi setelah mengonsumsi minuman keras (miras), melawan arus hingga abai menggunakan helm masih menjadi persoalan yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mimika.

Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakanga, SH, mengatakan faktor manusia menjadi salah satu penyebab dominan dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurut Rudolf, pengendara yang berada di bawah pengaruh miras memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan karena kemampuan berkendara dan mengambil keputusan dapat terganggu.

“Faktor manusia itu ada beberapa. Yang pertama salah satunya minuman keras,” ujar Rudolf saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).

Selain mengemudi dalam kondisi mabuk, perilaku melawan arus dan melakukan putar balik tidak pada tempatnya juga masih ditemukan di sejumlah titik. Salah satunya kawasan Kapsul.

Rudolf menyebut, sebagian pengendara memilih mengambil jalur berlawanan karena ingin mempersingkat perjalanan. Padahal, tindakan tersebut justru meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

“Contohnya di Kapsul itu sering. Mau ke sana, tetapi karena merasa jalurnya terlalu jauh, akhirnya mengambil lawan arah. Itu kadang menyebabkan laka lantas dan merupakan kelalaian manusia,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa kecelakaan bukan hanya menyebabkan kerusakan kendaraan, tetapi dapat berujung pada korban meninggal dunia maupun luka berat dan ringan.

Helm juga menjadi perhatian serius. Rudolf menilai masih rendahnya kesadaran sebagian pengendara dalam menggunakan helm dapat memperparah dampak kecelakaan, terutama ketika terjadi benturan pada bagian kepala.

“Kalau tidak menggunakan helm saat kecelakaan dan terjadi benturan kepala, risikonya sangat fatal,” katanya.

Sebagai Kasat Lantas yang baru, Rudolf mengajak seluruh masyarakat Mimika menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama ketika berada di jalan. Pengendara sepeda motor diminta selalu menggunakan helm dan tidak membawa penumpang melebihi kapasitas.

Berkendara itu harus taat aturan dan menggunakan helm. Untuk sepeda motor, jangan membawa penumpang lebih dari satu orang karena memang diperuntukkan untuk dua orang,” tegasnya.

Dalam menekan angka pelanggaran, Satlantas Polres Mimika selama ini juga mengedepankan pendekatan persuasif. Penindakan awal lebih diarahkan pada pelanggaran yang terlihat secara langsung, seperti penggunaan knalpot brong dan tidak memakai helm.

“Kalau kedapatan, terutama pagi hari di lampu merah, kita berikan tindakan, tetapi bukan berupa tilang,” ungkap Rudolf.

Namun, pendekatan berbeda diterapkan terhadap pengendara yang kedapatan mengemudi dalam kondisi mabuk. Rudolf menegaskan tidak ada toleransi untuk tindakan yang dinilai dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kendaraan pengendara yang mabuk dapat diamankan sementara sampai yang bersangkutan benar-benar sadar dan dinilai sudah aman untuk kembali berkendara.

“Berkendara dalam keadaan mabuk tidak ada toleransi bagi kami. Kendaraannya tetap kami tahan, istirahat dulu, setelah mabuknya hilang baru silakan diambil,” tegasnya.

Rudolf menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar bentuk penindakan, melainkan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

“Ini untuk keselamatan, keselamatannya dia,” pungkasnya.