Timika, Torangbisa.com – Ikatan Keluarga Maluku (Ikemal) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa proses hukum terkait laporan yang telah dibuat di Polres Mimika hingga kini masih berjalan dan belum dicabut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikemal Kabupaten Mimika, Silvester Yamco, mengatakan pihaknya perlu meluruskan informasi yang berkembang terkait adanya dugaan penyelesaian secara damai dalam persoalan tersebut.
“Kasitahu sama media, saya belum mencabut LP di Polres Mimika. Saya juga belum diperiksa oleh petugas Reskrim sampai malam ini,” tegas Silvester.
Ia menegaskan, dengan kondisi tersebut, persoalan yang dilaporkan ke pihak kepolisian belum dapat dinyatakan selesai melalui jalur perdamaian.
“Saya memperjelas bahwa masalah ini belum ada penyelesaian damai. Itu saja yang saya sampaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Ikemal Kabupaten Mimika tetap menghargai sikap dan permintaan maaf yang telah disampaikan oleh oknum anggota DPRK Mimika terkait persoalan tersebut.
Namun, penghargaan terhadap permintaan maaf tersebut tidak serta-merta membuat Ikemal mencabut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Ikemal Kabupaten Mimika menghargai permintaan maaf yang disampaikan oknum anggota DPRK Mimika, tetapi Ikemal Kabupaten Mimika masih tetap pada pendirian bahwa proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.
Dengan demikian, Ikemal Kabupaten Mimika menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

















