Timika, Torangbisa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Mimika.
Pada Jumat (8/5/2026), personel Satresnarkoba berhasil mengungkap sekaligus memusnahkan pabrik minuman lokal jenis sopi yang beroperasi di kawasan Jalan Poros SP 5, Timika.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika IPTU Y. Rante Limbong bersama Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Suryadi Rasid dan sejumlah personel lainnya setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas produksi sopi di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, personel bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WIT. Setelah menempuh medan cukup sulit karena lokasi berada di dalam hutan dan harus melewati aliran kali, petugas akhirnya berhasil menemukan tempat produksi sopi sekitar pukul 16.30 WIT.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga orang tengah melakukan proses pembuatan minuman keras lokal tersebut. Namun ketiga pelaku berhasil melarikan diri memanfaatkan kondisi lokasi yang cukup tertutup dan sulit dijangkau.
Di lokasi, polisi langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa empat drum besar berisi bahan baku cairan pembuatan sopi serta satu ember besar berkapasitas sekitar 50 liter yang berisi sopi siap edar.
Selain itu, petugas juga membongkar dan membakar tempat produksi sopi agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Tak hanya itu, aparat turut mengamankan satu jeriken ukuran lima liter dan 15 kantong plastik berisi minuman lokal jenis sopi untuk dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika Mile 32 sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika IPTU Y. Rante Limbong menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Mimika akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras,” tegasnya.













