Timika, Torangbisa.com – Panitia Khusus (Pansus) karyawan mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia, sektor privatisasi dan kontraktor, berkomitmen untuk mengawal dugaan perselisihan industrial yang mengarah pada pelanggaran pidana ketenagakerjaan dengan mengacu pada KUHP Nasional yang mulai berlaku penuh sejak awal 2026.
Dalam proses pendalaman materi yang masih berlangsung, Pansus menemukan indikasi awal adanya pelanggaran pidana di bidang ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi dasar bagi tim untuk menggunakan pendekatan hukum pidana, selain mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sekretaris Pansus Moker, Yanpieterson Laly, menyampaikan bahwa fokus utama investigasi saat ini adalah menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak manajemen perusahaan.
“Regulasi hukum yang berlaku saat ini memungkinkan adanya sanksi pidana yang bersifat personal bagi pengambil keputusan di tingkat korporasi,” ujarnya.
Pansus juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga mengabaikan ketentuan perundang-undangan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB), khususnya dalam konteks aksi mogok kerja yang telah berlangsung sejak 2017.
Menurutnya, apabila dalam proses investigasi ditemukan keterlibatan unsur pimpinan perusahaan dalam pengambilan keputusan yang melanggar hukum, maka sanksi pidana tidak hanya dikenakan pada korporasi, tetapi juga secara langsung kepada individu yang bertanggung jawab.
Dari dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan bersama pekerja PT Freeport Indonesia serta pekerja sektor privatisasi dan kontraktor, Pansus mencatat adanya laporan sementara yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius, termasuk praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
“Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Pansus, karena menyangkut hak-hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Pansus memastikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan pengumpulan data dan fakta secara menyeluruh guna melengkapi alat bukti.
Sebagai langkah lanjutan, dalam waktu dekat Pansus Moker akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan melalui mekanisme pengawasan, termasuk penerbitan Nota Pemeriksaan I.
Pansus menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan bagi para pekerja.
















