JAKARTA, (Torangbisa.com) –Torangbisa.com – Komisi III DPR RI menyoroti keras dugaan praktik penanganan perkara oleh Kejaksaan yang dinilai menyimpang dari prinsip dasar hukum. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan pihak Kejaksaan yang digelar pada Kamis, (2/4/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Beni K Harman, secara tegas mengungkap adanya pola penanganan perkara yang dinilai tidak profesional, bahkan cenderung membahayakan rasa keadilan di masyarakat.
“Ini fakta yang terjadi. Banyak kepala desa yang justru menjadi korban. Tersangka ditetapkan dulu, baru kemudian bukti dicari,” ungkap Beni, dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen, Jumat (3/4/2026).
Lebih lanjut, ia menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai tidak logis, di mana setelah penetapan tersangka dilakukan, aparat baru sibuk menghitung dugaan kerugian negara.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus, ketika perhitungan kerugian negara dimintakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Hal serupa juga terjadi saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.Namun demikian, proses hukum tetap berjalan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam kondisi tersebut, aparat kemudian mencari pembenaran dengan melibatkan pihak lain, termasuk oknum yang mengatasnamakan ahli untuk menghitung kerugian negara, meskipun kewenangan dan kredibilitasnya dipertanyakan.
Bahkan, ia menegaskan bahwa terdapat praktik di mana jaksa memaksakan penggunaan ahli yang tidak jelas kredibilitasnya (ahli abal-abal) untuk menghitung kerugian negara, meskipun hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau BPK dan BPKP saja menyatakan tidak ada kerugian negara, lalu dasar apa menetapkan tersangka? Jangan sampai hukum dipaksakan dengan mencari-cari ahli yang tidak jelas,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kerugian negara adalah BPK, bukan pihak lain di luar mandat tersebut.
Beni menilai praktik seperti ini mencerminkan bobroknya penanganan perkara dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi, khususnya terhadap kepala desa dan masyarakat kecil.
“Akibatnya banyak korban. Ini yang harus menjadi perhatian serius Kejaksaan. Penegakan hukum tidak boleh berjalan dengan cara-cara seperti ini,” ujarnya.
Ia pun meminta Kejaksaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan kembali pada prinsip penegakan hukum yang profesional, objektif, serta berbasis alat bukti yang sah.
“Sudah saatnya meninggalkan cara lama. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan asumsi atau pesanan,” pungkasnya.
















