JAKARTA, (Torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Pesawat tersebut diketahui milik Oesman Sapta Odang (OSO) dan digunakan untuk perjalanan ke Takalar, Sulawesi Selatan.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyampaikan bahwa Menag telah melaporkan penggunaan fasilitas tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).
Arif menjelaskan, laporan tersebut selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu sekitar 20 hari kerja untuk menelaah laporan, dengan batas maksimal 30 hari kerja guna menetapkan statusnya—apakah dinyatakan sebagai milik negara atau tetap menjadi milik penerima.
Berdasarkan keterangan Nasaruddin, penggunaan jet pribadi itu dilakukan saat kunjungan tugas ke Takalar pada 15 Februari 2026. Laporan disampaikan sebelum melewati tenggat 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 12C, sehingga ketentuan Pasal 12B tidak berlaku apabila pelaporan dilakukan tepat waktu.
Arif menambahkan, apabila nantinya diputuskan terdapat kewajiban kompensasi atau penggantian, maka KPK akan menerbitkan surat keputusan resmi yang memuat besaran yang harus dibayarkan.
Sebagai informasi, Nasaruddin Umar secara langsung mendatangi kantor KPK di Jakarta Selatan untuk melaporkan penggunaan pesawat jet pribadi tersebut. Ia mengakui menggunakan pesawat milik Ketua Umum Partai Hanura itu saat menjalankan tugas di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, penggunaan jet pribadi dilakukan karena jadwal keberangkatan pada malam hari dan ia harus kembali ke Jakarta keesokan paginya. Ia menegaskan kedatangannya ke KPK untuk memastikan pelaporan berjalan sesuai aturan dan menyatakan prosesnya telah berlangsung lancar.















