Politik

DPRK Mimika Bentuk 4 Pansus, Soroti Tapal Batas Kapiraya hingga Moker Freeport

×

DPRK Mimika Bentuk 4 Pansus, Soroti Tapal Batas Kapiraya hingga Moker Freeport

Sebarkan artikel ini
Pertemuan pembentukan 4 pansus oleh DPRK Mimika yang berlangsung di gedung serbaguna (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika resmi mengusulkan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) guna menyikapi sejumlah persoalan krusial yang dinilai mendesak dan menjadi sorotan masyarakat.

Keputusan pembentukan 4 pansus tersebut berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, Wakil Ketua I, Asri Akkas dan Wakil Ketua III, Ester Tsenawatme serta 8 fraksi di DPRK Mimika yang berlangsung di ruang serbaguna

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau usai rapat  mengatakan bahwa pembentukan empat pansus tersebut merupakan hasil pertemuan internal anggota dewan setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat.

“Dalam pertemuan bersama anggota DPRK, kami sepakat mengusulkan pembentukan empat pansus untuk menjawab persoalan-persoalan yang dianggap sangat urgent,” ujarnya.

Empat pansus yang diusulkan dan telah diputuskan yakni, Pansus Tapal Batas Wilayah di Kapiraya Distrik Mimika Barat Tengah, Pansus Air Bersih, Pansus Moker Freeport, serta Pansus Kemanusiaan terkait konflik di Distrik Jila, Kapiraya dan Kwamki Narama.

Salah satu perhatian utama DPRK adalah persoalan air bersih yang hingga kini belum terselesaikan, meskipun telah menghabiskan anggaran pemerintah selama beberapa tahun terakhir.

“Kita tahu bersama bahwa anggaran untuk air bersih sudah diturunkan beberapa tahun, tetapi belum juga selesai. Pertanyaannya, di mana persoalannya? Itu yang ingin kami dalami,” tegasnya.

Menurutnya, jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan, DPRK akan mendorong agar program tersebut dimaksimalkan demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, persoalan tapal batas wilayah di Kapiraya juga menjadi perhatian serius. Meski pemerintah daerah telah mengambil langkah untuk penyelesaian namun, DPRK sebagai lembaga legislatif merasa perlu membentuk pansus guna memperkuat pengawasan dan mendorong penyelesaian secara kelembagaan.

“Secara lembaga, kami juga harus mengambil peran. Walaupun pemerintah sudah bekerja, DPRK tetap punya tanggung jawab untuk mendorong penyelesaian,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRK juga membentuk Pansus Kemanusiaan menyusul sering terjadinya konflik di Distrik Jila, Kapiraya dan Kwamki Narama yang berdampak pada keamanan dan kehidupan masyarakat setempat.

Sementara Pansus Moker Freeport dibentuk untuk menindaklanjuti persoalan mogok kerja yang hingga kini masih menyisakan dampak bagi para pekerja.

Primus menjelaskan, sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan, masa kerja pansus berlaku selama enam bulan. Waktu tersebut dinilai cukup untuk melakukan pendalaman, pengumpulan data, serta merumuskan rekomendasi.

Adapun komposisi dan nama-nama anggota dalam masing-masing pansus akan diusulkan oleh fraksi-fraksi, kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna DPRK Mimika dalam waktu dekat

“Anggaran untuk pelaksanaan pansus ini sudah disiapkan dalam APBD Induk Tahun 2026,” jelasnya.