BANTEN, [Torangbisa.com] – Tiga tahun sudah berlalu sejak insiden penembakan terhadap tokoh pers Bengkulu, Rahimandani. Namun hingga kini, kasus tersebut masih menyisakan gelap dan belum menemukan titik terang. Peristiwa itu kembali disorot dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten.
Penembakan oleh orang tak dikenal yang terjadi pada Jumat (8/2/2023) tersebut belum juga berhasil diungkap aparat penegak hukum. Pelaku masih bebas, sementara keadilan bagi korban dan dunia pers seakan tertunda tanpa kepastian.
Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pukulan serius bagi demokrasi. Di hadapan insan pers dari berbagai daerah, dalam acara yang turut dihadiri Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Teguh menyampaikan bahwa mandeknya penuntasan kasus tersebut menjadi catatan kelam bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
“Sudah tiga tahun berlalu sejak penembakan terhadap Rahimandani di Bengkulu. Hingga hari ini pelaku belum tertangkap. Ini luka serius bagi dunia pers dan demokrasi kita,” tegasnya, Minggu (8/2/2026).
Teguh mengungkapkan, Rahimandani, yang kini menjabat Sekretaris Jenderal JMSI, ditembak saat hendak melaksanakan salat Jumat di masjid dekat kediamannya. Peristiwa itu menjadi simbol nyata bahwa ancaman terhadap insan pers masih membayangi, bahkan di ruang-ruang kehidupan pribadi.
Dalam forum tersebut, JMSI juga mendorong perluasan skema perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh pekerja pers.
Ketum JMSI menjelaskan, selama ini perlindungan lebih banyak difokuskan pada wartawan di lapangan. Padahal, pemilik dan pengelola media terutama di daerah juga kerap menghadapi intimidasi, tekanan, hingga ancaman kekerasan.
Gagasan itu merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) JMSI yang digelar sehari sebelum puncak peringatan HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026.
Menurut Teguh, jaminan perlindungan HAM yang komprehensif bagi seluruh ekosistem pers akan memperkuat fondasi Indonesia sebagai negara demokratis dan berkeadilan. Ia menilai momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal, terlebih Indonesia saat ini dipercaya memegang peran strategis di Komisi HAM Dunia.
“Negara harus memastikan insan pers dapat bekerja dengan aman, independen, dan bermartabat tanpa bayang-bayang rasa takut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menekankan bahwa pada usia ke-6, JMSI diharapkan tidak hanya menjadi jaringan perusahaan media semata, tetapi juga berkontribusi aktif dalam menjalankan tanggung jawab konstitusional negara.
Ia berharap JMSI semakin solid dan berperan strategis dalam memperkuat demokrasi, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Kasus Rahimandani yang belum terungkap hingga kini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers membutuhkan keberanian negara untuk menegakkan keadilan. Tanpa itu, demokrasi akan terus menyimpan luka yang belum tersembuhkan.













