JAKARTA, (Torangbisa.com) – Skandal di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kian menganga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik “jatah bulanan” miliaran rupiah yang diduga diterima tiga pejabat Bea Cukai untuk meloloskan barang palsu, tiruan, atau KW milik PT BR ke Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, aliran uang haram itu mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan.
“Angka ini masih sementara dan terus kami dalami,” kata Asep, Kamis (5/2/2026) malam.
Tiga pejabat yang kini resmi menyandang status tersangka adalah RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; SIS, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; serta ORL, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Tak hanya dari internal negara, KPK juga menjerat pihak swasta. JF, pemilik PT BR; AND, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; serta DK, Manajer Operasional PT BR, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Enam orang ini terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
KPK mengungkap, barang-barang ilegal tersebut bisa melenggang bebas tanpa pemeriksaan karena para tersangka mengatur skema jalur importasi. Rekayasa dilakukan dengan mengondisikan sistem pemeriksaan sejak Oktober 2025.
“Barangnya beragam, termasuk sepatu,” ujar Asep.
Dalam skema ini, ORL diduga memerintahkan perubahan parameter jalur merah dengan rule set hingga 70 persen, lalu dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting. Akibatnya, sistem pengawasan seolah “dibajak” dari dalam.
Setelah jalur dikondisikan, terjadi serangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari PT BR ke oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut disebut diberikan rutin setiap bulan sebagai jatah.
Saat OTT, KPK menyita barang bukti fantastis senilai Rp40,5 miliar. Barang bukti ditemukan di rumah RZL dan ORL, kantor PT BR, hingga safe house khusus yang disewa untuk menyimpan uang dan logam mulia, salah satunya di apartemen kawasan Jakarta Utara.
Rinciannya antara lain:
- Uang tunai Rp1,89 miliar
- 182.900 dolar AS
- 1,48 juta dolar Singapura
- 550.000 yen Jepang
- Logam mulia 2,5 kg (±Rp7,4 miliar)
- Logam mulia 2,8 kg (±Rp8,3 miliar)
- Jam tangan mewah senilai Rp138 juta
“Bayangkan, ini baru hitungan tiga bulan. Kalau ditarik ke belakang, nilainya bisa jauh lebih besar,” tegas Asep.
KPK memastikan pengusutan tidak berhenti pada enam tersangka. Penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran uang.
“Uangnya sudah dikemas dalam amplop-amplop, ada kode-kode. Ini sedang kami dalami, karena amplopnya banyak,” ungkap Asep.
Lima tersangka telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung 5–24 Februari 2026.
Sementara itu, JF, bos PT BR, kabur saat OTT digelar.
“Dari enam tersangka, lima kami tahan. Satu orang, saudara JF, melarikan diri saat penangkapan,” kata Asep.
KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri, menerbitkan surat penangkapan, dan memastikan JF segera masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat diminta melapor bila mengetahui keberadaannya.
Di sisi lain, RZL yang digiring ke mobil tahanan pada Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.35 WIB, memilih irit bicara.
“Kita serahkan ke penyidik,” ujarnya singkat.
Ia juga membantah adanya aliran dana ke pejabat DJBC lainnya.
“Nggak ada, nggak ada,” kilah RZL sambil mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 87 dan berjalan cepat menuju mobil tahanan.














