JAKARTA, (Torangbisa.com) – Sebanyak tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga menerima suap dan gratifikasi hingga mencapai Rp40,5 miliar. Uang puluhan miliar tersebut diduga berkaitan dengan pelolosan barang ilegal serta palsu yang masuk ke Indonesia.
Adapun, ketiga pejabat DJBC yang diduga terima suap dan gratifikasi Rp40,5 miliar yakni, Rizal (RIZ) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen.
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti uang Rp40,5 miliar tersebut saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung. Uang Rp40,5 miliar itu diamankan dari tangan ketiga pejabat Bea Cukai.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konpers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
KPK sendiri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu. Mereka yakni, Rizal (RIZ) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Kemudian, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selanjutnya, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray; Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan
kepabean.
Adapun, dua jalur tersebut yakni jalur hijau untuk jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Atas pemufakatan jahat itu, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray tidak menjalani pemeriksaan fisik.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.
Atas pengondisian tersebut, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara, John Field, Andri, dan Dedi Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) a dan Pasal 605 ayat (1) b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.















