JAKARTA, (Torangbisa.com) — Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta logam mulia saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Barang bukti yang diamankan meliputi uang rupiah, serta mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (USD), Dollar Singapura (SGD), dan Yen Jepang (JPY), dan juga logam mulia. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).
Sebelumnya, KPK mengamankan total 17 orang dalam operasi senyap yang berlangsung di Jakarta dan Lampung. OTT tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang diketahui merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai, sementara lima lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terafiliasi dengan PT Bluray Cargo (PT BR).
“Dalam rangkaian OTT terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan 17 orang. Dua belas di antaranya merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai dan lima lainnya dari pihak PT BR,” ujar Budi.
KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman perkara.
Meski demikian, identitas para pihak yang terjaring OTT belum diumumkan secara resmi. KPK memastikan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak terkait dalam waktu 1×24 jam.
“Kami akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers sore nanti,” tutup Budi.















