JAKARTA, (Torangbisa.com) — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menginisiasi Diseminasi BULD sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi legislasi daerah, khususnya dalam menopang tata kelola pemerintahan desa yang adaptif, efektif, dan berkelanjutan.
Agenda diseminasi tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua DPD RI, Sultan Bacthiar Najamudin. Forum ini menghadirkan Wakil Ketua I DPD RI Bidang Hukum, Politik, dan Otonomi Daerah, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan juga Wakil Ketua II Yoris Raweyai.
Diseminasi yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026), memfokuskan pembahasan pada hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam diskusi adalah peran strategis kepala daerah dan asosiasi pemerintah kabupaten. Dalam forum tersebut, peran kepala daerah dan asosiasi pemerintah kabupaten menjadi salah satu perhatian utama.
Johannes Rettob, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Koordinator Bidang Pembangunan Desa yang juga Bupati Mimika itu menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah kabupaten dalam proses evaluasi dan penyempurnaan regulasi desa.
Menurutnya, regulasi desa yang kuat harus lahir dari sinergi antara kebijakan nasional dan realitas lapangan. Kepala daerah, sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, memiliki posisi strategis dalam memastikan peraturan daerah mampu menjawab kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Johannes Rettob menilai diseminasi yang dilakukan BULD DPD RI menjadi ruang penting untuk menyampaikan perspektif daerah, sekaligus memastikan agar produk hukum daerah tidak hanya taat asas, tetapi juga implementatif dan berkeadilan.
Peran APKASI, kata dia, adalah menjembatani aspirasi pemerintah kabupaten agar kebijakan desa dapat berjalan selaras di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap menghormati karakteristik masing-masing daerah.
Ia menegaskan bahwa regulasi desa yang kokoh tidak dapat dilepaskan dari keselarasan antara kebijakan nasional dan kondisi riil di lapangan.
” Kepala daerah, yang berada di garis terdepan penyelenggaraan pemerintahan desa, memegang peran kunci untuk memastikan peraturan daerah benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa, ” cetusnya.
Johannes Rettob juga memandang diseminasi BULD DPD RI sebagai wadah penting bagi daerah untuk menyuarakan perspektifnya, sekaligus sebagai mekanisme kontrol agar produk hukum daerah tidak berhenti pada kepatuhan normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara adil dan efektif.
Menurutnya, APKASI berfungsi sebagai penghubung aspirasi pemerintah kabupaten agar kebijakan desa dapat diterapkan secara selaras di seluruh Indonesia, tanpa mengabaikan keunikan dan karakteristik masing-masing daerah.
” Melalui BULD, DPD RI menegaskan komitmennya untuk menjadikan hasil diseminasi ini sebagai dasar rekomendasi strategis dalam memperkuat kerangka regulasi daerah,” Pungkas Jhon Rettob.
Lebih jauh, kolaborasi antara DPD RI, pemerintah daerah, dan APKASI diharapkan mampu memperkokoh tata kelola pemerintahan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional.
Dalam pemaparannya, BULD DPD RI menyampaikan hasil pemantauan terhadap Ranperda dan Perda desa yang diberlakukan di berbagai wilayah Indonesia.
Hasil pemantauan tersebut mengungkap sejumlah tantangan, antara lain masih perlunya peningkatan kualitas regulasi desa, penguatan harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah, serta perluasan ruang partisipasi masyarakat dalam proses legislasi desa.
Sementara, DPD RI menegaskan bahwa diseminasi ini merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan legislasi daerah, guna memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar mendukung pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan.
BULD DPD RI kembali memaparkan temuan pemantauan Ranperda dan Perda desa di sejumlah daerah sebagai bahan refleksi bersama.
Temuan yang tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 tersebut menyoroti beberapa catatan penting, antara lain:
Masih terdapat Ranperda dan Perda desa yang belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Diperlukan penguatan materi muatan regulasi desa agar lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat dan konteks lokal.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik perlu diimplementasikan secara konsisten dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kapasitas pemerintah daerah dan desa dalam merumuskan regulasi perlu terus ditingkatkan.
Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menjelaskan bahwa diseminasi ini bertujuan menyebarluaskan hasil pemantauan DPD RI agar dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah daerah, baik dalam penyusunan maupun evaluasi regulasi desa.
“Hasil pemantauan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah agar regulasi desa yang lahir tidak bertentangan dengan kebijakan nasional dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa,” ujar Stefanus.
Selain BULD DPD RI, sejumlah organisasi turut menyampaikan rekomendasi, di antaranya Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta Asosiasi Kepala Desa (AKD).
Kegiatan diseminasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta perwakilan pemerintah daerah dan DPRD, yang mengulas aspek pembinaan, pengawasan, hingga implementasi regulasi pemerintahan desa.
Untuk diketahui, peserta kegiatan berasal dari beragam unsur, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, jajaran pemerintah provinsi, pengurus asosiasi pemerintah daerah, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, hingga para pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD) serta undangan lainnya.













