Timika, Torangbisa.com – Polres Mimika menggelar rekonstruksi kasus penyerangan terhadap anggota Brimob Batalyon B Sat Brimob Polda Papua Tengah yang dilakukan oleh 4 orang tersangka yang terjadi di jalan poros Kwamki Narama akhir Desember 2025 lalu.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian, termasuk posisi pelaku dan korban saat aksi pemanahan berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengatakan bahwa rekonstruksi digelar agar penyidik mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa tersebut.
“Untuk kegiatan hari ini, kami melaksanakan rekonstruksi kejadian anggota Brimob yang dipanah. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas posisi pelaku saat melakukan pemanahan dan posisi korban pada saat kejadian,” ujar AKP Rian.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para pelaku, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan secara berkelompok. Namun, tidak semua pelaku melakukan pemanahan secara langsung.
AKP Rian menambahkan, para pelaku kini telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka disangkakan beberapa pasal.
“Berdasarkan keterangan mereka, pelaku memang berkelompok. Tetapi yang melakukan pemanahan ke arah korban berjumlah empat orang, sementara yang lain merupakan bagian dari kelompok tersebut,” jelasnya.
Diketahui korban bernama Bharatiya Zaman dari Kota tujuan ke Aspol di Mako Brimob Mile 32,ketika sampai di TKP korban melihat ada beberapa warga yang sedang berdiri dipinggir jalan dan kemudian seorang warga menghadang didepan motor.
Pada saat itu korban menghindar dan memutar balik kendaraan ke arah kota dan merasa peri pada bagian rusuk dan didapati satu buah anak panah tertancap pada bagian rusuk kanan.
Korban melanjutkan perjalanan ke arah checkpoint dan berpapasan dengan kedua saksi dan meminta pertolongan dan selanjutnya dibawah ke RS Kasih Herlina untuk mendapatkan penanganan medis.














