Pemerintahan

UMK Mimika 2026 Tidak Berubah, Akibat Pertumbuhan Ekonomi Minus, Ini Penjelasannya

×

UMK Mimika 2026 Tidak Berubah, Akibat Pertumbuhan Ekonomi Minus, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, H. Taihuttu, saat dijumpai awak media (foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 berasa diangka 5,3 juta, angka tersebut tidak mengalami perubahan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, H. Taihuttu, mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika Tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

H. Taihuttu menjelaskan, UMK Mimika 2026 tetap mengacu pada upah minimum yang sedang berjalan karena pertumbuhan ekonomi daerah tercatat minus sekitar 15,14 persen.

Jondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat menetapkan kenaikan upah, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kalau hasil perhitungan upah minimum lebih rendah dari upah yang sedang berjalan, maka yang ditetapkan adalah upah yang sedang berjalan. Kita tidak boleh menetapkan upah di bawah itu, karena undang-undang sudah mengatur,” ujar Taihuttu.

Ia merinci, upah minimum umum Kabupaten Mimika berada pada angka sekitar Rp5.005.678, sementara Upah Minimum Sektoral (UMS) ditetapkan berbeda sesuai sektor.

Untuk sektor pertambangan, UMS ditetapkan sebesar Rp6 juta, sedangkan sektor konstruksi berada pada kisaran Rp5.130.000.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, serta dinas teknis terkait.

“UMS ini ada dua, yaitu sektor pertambangan dan sektor konstruksi. Untuk pertambangan Rp6 juta, konstruksi sekitar Rp5,1 juta. Ini sudah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taihuttu menerangkan bahwa penetapan upah minimum menggunakan rumus baku yang ditentukan pemerintah pusat, yakni mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan angka alfa yang telah ditetapkan pemerintah pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Namun karena pertumbuhan ekonomi Mimika berada pada posisi minus, maka kenaikan upah tidak dimungkinkan.

Terkait penerapan UMS di kawasan PT Freeport Indonesia, Taihuttu menegaskan bahwa seluruh perusahaan dan kontraktor yang bekerja di area pertambangan wajib membayar upah sesuai UMS sektor pertambangan, bukan upah minimum umum.

“Perusahaan yang bekerja di area Freeport wajib mengikuti UMS pertambangan. Pekerjaan di sana merupakan satu kesatuan sektor pertambangan, termasuk kontraktor-kontraktornya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Jika terdapat pelanggaran, pekerja berhak melapor dan negara menjamin perlindungan hak-hak normatif pekerja.
Namun demikian, Taihuttu mengakui masih ada pekerja yang ragu melapor karena takut kehilangan pekerjaan.

“Padahal secara aturan, pekerja itu dilindungi negara. Harapan kami, para pelaku usaha benar-benar mematuhi ketentuan pengupahan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk UMKM dan usaha kecil menengah, penerapan upah minimum bersifat berdasarkan kesepakatan, berbeda dengan perusahaan skala besar yang wajib mengikuti UMK dan UMS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintahan

Timika, Torangbisa.com – Laksanakan Serah terima jabatan kepada beberapa jabatan pimpinan tinggi pratam, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, mengatakan  bahwa momentum pelantikan pejabat bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan bagian penting dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.