Timika, Torangbisa.com – Ketua Umum Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Papua Tengah, H. Aziz Baharuddin, menegaskan bahwa DMI merupakan organisasi keagamaan yang bersifat independen dan tidak berpihak pada kepentingan politik maupun golongan tertentu.
Hal itu disampaikannya saat pertemuan bersama pengurus dan tokoh DMI di Rumah Makan Coto Galaxy, Kamis (15/01/2026), didampingi Sekretaris DMI Papua Tengah, Wahyu Budi Santoso.
Dalam penyampaiannya, H. Aziz Baharuddin menjelaskan bahwa DMI berfungsi sebagai organisasi masyarakat Islam yang menaungi pengurus-pengurus masjid, sehingga dalam menentukan figur ketua atau pemimpin DMI harus melalui mekanisme dan prosedur organisasi yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Ia menekankan, terdapat tiga kriteria utama yang wajib dimiliki oleh seseorang yang ingin maju menjadi ketua DMI. Pertama adalah kejujuran.
Seorang pemimpin DMI harus jujur dalam segala hal, baik dalam pengelolaan organisasi maupun dalam membina Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta mampu mengajak seluruh pengurus untuk selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran.
Kedua, ikhlas. Menurutnya, memimpin organisasi Islam membutuhkan keikhlasan penuh tanpa dibarengi kepentingan pribadi.
Seorang ketua harus menanamkan niat bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab yang dijalankan semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk mengejar keuntungan atau kepentingan tertentu.
Ketiga, berkorban. Pengorbanan yang dimaksud meliputi pengorbanan waktu, tenaga, materi, perasaan, hingga kesiapan menghadapi berbagai fitnah dan penilaian dari masyarakat.
“Menjadi ketua itu tidak mudah. Banyak orang menilai tanpa mengetahui apa yang sebenarnya kita kerjakan. Di situ dibutuhkan pengorbanan perasaan dan keteguhan hati,” ujarnya.
Selain itu, H. Aziz Baharuddin juga menjelaskan bahwa pergantian kepemimpinan di tubuh DMI harus dilakukan sesuai prosedur organisasi.
Masa khidmat kepengurusan pada umumnya berlangsung selama lima tahun dan seorang ketua hanya dapat menjabat maksimal dua periode. Setelah itu, harus dilakukan proses regenerasi kepemimpinan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan struktur organisasi DMI secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan (cabang), hingga ranting.
Cabang-cabang DMI dibentuk di distrik atau kecamatan yang memiliki masjid, karena anggota DMI pada dasarnya adalah pengurus masjid. Dengan struktur yang tertata, seluruh masjid baik masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid jami, masjid kantor, sekolah, hingga masjid perusahaan—dapat terhimpun dalam satu wadah organisasi DMI.
Terkait kepengurusan DMI di daerah, ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang ada saat ini masih sah dan tetap berjalan sesuai periode yang telah ditetapkan, meskipun terjadi pemekaran wilayah dan terbentuknya Provinsi Papua Tengah.
Menutup penyampaiannya, Ketua PW DMI Papua Tengah mengajak seluruh pengurus untuk mulai mempersiapkan kader-kader terbaik yang memenuhi tiga kriteria utama tersebut.
“Kalau kita mau mencari figur pemimpin DMI ke depan, maka mulai sekarang kita siapkan. Harus jujur, ikhlas, dan siap berkorban. Karena DMI adalah organisasi masyarakat Islam yang hidup secara mandiri dan tidak bisa dicampuri oleh kepentingan politik,” pungkasnya.














