Sosial

Tolak Pemalangan, Lemasko Dukung Pemkab Mimika Tak Bayar Klaim Tanah Setelah Ada Putusan Hukum

×

Tolak Pemalangan, Lemasko Dukung Pemkab Mimika Tak Bayar Klaim Tanah Setelah Ada Putusan Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Lemasko Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku (foto: Riki Lodar/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Wakil Ketua I Lemasko Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Makaipeku, mengatakan bahwa seluruh pihak harus menyadari posisi dan kewenangannya masing-masing terkait aksi pemalangan sejumlah fasilitas umum terkait persoalan tanah.

Marianus menyebutkan, terdapat sekitar tujuh titik fasilitas umum di Mimika yang saat ini menjadi objek pemalangan.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah memiliki jalur dan keputusan hukum yang jelas, sehingga tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara pemaksaan.

“Semua pihak harus tahu diri. Persoalan tanah ini sudah ada fasilitas hukum dan putusan yang jelas. Lemasko di bawah kepemimpinan Bapak Gerry Okoare menegaskan pemerintah tidak boleh mengikuti maunya pihak-pihak yang melakukan pemalangan,” tegas Marianus.

Lemasko, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika di bawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong yang secara tegas menyatakan tidak akan membayar tuntutan pihak penggugat.

“Kepala daerah bertanggung jawab penuh dan sudah menegaskan tidak membayar. Kami Lemasko sangat mendukung sikap pemerintah, jangan dengar dan jangan membayar dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Marianus menegaskan bahwa tanah di wilayah Mimika merupakan tanah milik masyarakat adat Suku Kamoro, dengan batas-batas wilayah yang sudah jelas. Karena itu, ia meminta pihak luar untuk tidak sembarangan mengklaim tanah yang bukan haknya.

“Orang luar jangan asal klaim tanah di atas tanah Kamoro. Kalau mengaku menggarap, buktikan dengan surat garap dan surat pelepasan yang sah dan jelas. Jangan sampai orang yang bukan pemilik tanah menguasai hektare-hektare tanah dan bangun rumah seperti istana, sementara orang asli sebagai pemilik tanah justru terpinggirkan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa wilayah adat Kamoro memiliki pembagian sub-suku dan batas wilayah yang jelas, seperti Nawaripi dan Tipuka di wilayah timur, kemudian Kaugapu, Mware, Pigapu, Hiripau, serta wilayah Iwaka dan Mioko, yang masing-masing memiliki batas adat tersendiri.

Dalam kesempatan itu, Lemasko mendukung penuh pemerintah dalam menegakkan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Kami Lemasko akan backup dan mendukung penuh pemerintah, kapan pun dan di mana pun, sepanjang keputusan pengadilan sudah inkrah. Artinya, pemerintah tidak wajib membayar kepada pihak yang menggugat,” katanya.

Marianus juga mengingatkan pihak-pihak yang melakukan pemalangan terhadap fasilitas umum, termasuk sekolah, agar menghentikan aksinya. Lemasko, kata dia, mendukung langkah hukum terhadap pelaku pemalangan.

Pemalangan lokasi sekolah sangat tidak diperbolehkan karena menghambat proses belajar mengajar.

“Kami ingatkan, jangan tanggung-tanggung. Kami tetap mendukung pemerintah untuk memproses hukum pihak-pihak yang melakukan pemalangan fasilitas umum,” tegasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika tanah milik masyarakat adat Kamoro dijual secara sah kepada pemerintah atau pihak tertentu, maka hal tersebut dibenarkan. Yang tidak adalahhh adalah pihak lain yang bukan pemilik tanah datang melakukan pemalangan demi keuntungan pribadi.

“Kalau tanah milik sendiri dan dijual secara sah, itu tidak masalah. Tapi kalau orang lain datang palang hanya untuk cari keuntungan, itu tidak boleh,” pungkas Marianus.