Peristiwa

Kuasa Hukum Helena Beanal Pertanyakan Ganti Rugi Rp19 Miliar Bundaran Petrosea

×

Kuasa Hukum Helena Beanal Pertanyakan Ganti Rugi Rp19 Miliar Bundaran Petrosea

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Helena Beanal dan keluarga dari Helena Beanal mendatangi kantor Petrosea (foto: Nando/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Pihak Helena Beanal yang merupakan anak kandung dari Almarhum Dominikus Beanal didampingi kuasa hukumnya mendatangi depan Kantor PT Petrosea, Timika, Rabu (14/1/2026), untuk mempertanyakan dasar hukum penerimaan uang ganti rugi pembangunan Bundaran Petrosea yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp 19 miliar.

Kuasa Hukum Helena Beanal, Jermias M. Patty menjelaskan bahwa dirinya hadir mewakili kepentingan kliennya, Helena Beanal, anak kandung dari pemilik hak ulayat almarhum Dominikus Beanal.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat informasi yang telah dilayangkan pada tanggal 11 Januari 2026 dan diterima pihak Petrosea pada 12 Januari 2026 lalu.

“Hari ini kami datang untuk menanyakan secara langsung, atas dasar alas hak apa PT Petrosea menerima uang ganti rugi Bundaran Petrosi.

Berdasarkan informasi dari pihak pemerintah bahwa, dana tersebut telah diserahkan kepada Petrosea,” ujar Jermias.

Menurutnya, secara hukum PT Petrosea hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga yang berhak menerima kompensasi hanyalah bangunan, bukan tanah.

Ia menegaskan bahwa hak atas tanah atau alas hak masih berada pada keluarga Beanal.

“Petrosea tidak pernah memiliki alas hak tanah. Tidak ada pelepasan adat, tidak ada jual beli, dan tidak ada pembelian dari siapa pun. Itu semua tidak pernah ada,” tegasnya.

Jermias juga menyinggung Putusan Pengadilan Nomor 54, di mana gugatan pihaknya memang ditolak, namun eksepsi dari tergugat II dalam hal ini PT Petrosea juga ditolak. Dengan demikian, menurutnya, secara hukum hak atas alas tanah masih berada pada kliennya.

“Dalam persidangan itu, Petrosi tidak bisa menunjukkan alas hak pelepasan adat maupun jual beli. Sertifikat HGB memang ada, tapi pertanyaannya, alas haknya dari mana?” katanya.

Ia juga mempertanyakan masa berlaku HGB yang disebut diterbitkan pada tahun 1988 dan berakhir pada 2018. Namun, proses ganti rugi justru dilakukan hingga tahun 2028.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Kenapa HGB berakhir 2018, tapi ada pembayaran ganti rugi sampai 2028?” ujarnya.

Jermias menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk menciptakan konflik, melainkan membuka ruang dialog secara damai.

Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Mimika, dapat memfasilitasi pertemuan antara pihaknya dan PT Petrosi.

“Saya datang dengan niat berunding secara baik-baik. Kalau memang Petrosi bisa menunjukkan alas haknya, dan kami juga menunjukkan alas hak yang kami miliki, maka persoalan ini bisa selesai,” katanya.

Ia juga menilai pemerintah harus bertanggung jawab apabila terdapat pelanggaran hukum dalam proses pembayaran ganti rugi tersebut.

“Kalau pemerintah membayar dan ternyata ada konstruksi hukum yang keliru, maka pemerintah juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Jermias berharap Bupati Mimika dapat membuka diri dan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama, demi menghindari keresahan masyarakat dan terganggunya fasilitas umum.

“Masalah ini sebenarnya sederhana dan bisa diselesaikan dengan kebijakan. Kalau tidak diselesaikan, masyarakat akan semakin banyak datang dan ini akan merepotkan semua pihak,” pungkasnya.

Peristiwa

Timika, Torangbisa.com – Aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SD Negeri Inauga yang berlokasi di Jalan Budi Utomo Ujung, Kabupaten Mimika, kembali terhenti akibat aksi pemalangan yang terjadi pada Rabu (14/1/2026) pagi.