Peristiwa

Perdamaian Perang Suku Jadi Tahapan Wajib, Pelanggaran Berikut Diproses Hukum

×

Perdamaian Perang Suku Jadi Tahapan Wajib, Pelanggaran Berikut Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni  (foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, mengatakan bahwa proses perdamaian menjadi syarat utama dalam penyelesaian konflik yang terjadi di wilayah Kabupaten Mimika.

Hal tersebut disampaikan saat pertemuan pemerintah daerah dengan kedua belah pihak yang berkonflik di Pendopo, Jumat (9/1/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Menurut Nenu Tabuni, pemerintah berinisiatif mengumpulkan kedua kubu dengan tujuan utama menciptakan perdamaian, karena dalam adat perang suku Papua, seluruh tahapan penyelesaian hanya dapat dilakukan setelah adanya kesepakatan damai.

“Dalam adat perang suku, harus ada perdamaian terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan tahapan adat seperti pembersihan darah dan bayar kepala,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik ini merupakan perhatian serius negara. Melalui Gubernur Provinsi Papua Tengah, Kapolda, Dandrem, Kabinda, Pangdam, pemerintah pusat dan daerah meminta Bupati Mimika dan Bupati Puncak untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di wilayah Mimika.

“Semua tahapan sudah kita lakukan. Pemerintah tidak tinggal diam. Tahap pertama melibatkan Kapolda, tahap kedua dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Tengah bersama Bupati Mimika dan Bupati Puncak. Sekarang kita masuk tahapan ketiga,” ungkap Nenu.

Tahapan ketiga tersebut, lanjutnya, merupakan pendekatan dan negosiasi intensif antara kedua belah pihak.

Pemerintah daerah telah menggelar pertemuan terpisah dengan Kubu Dan dan Kubu Newekalen, sebelum akhirnya kedua pihak meminta pertemuan tatap muka secara langsung di hadapan pemerintah daerah.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pemerintah daerah menyiapkan surat pernyataan damai yang disusun bersama dan mencerminkan kesungguhan hati kedua belah pihak, bukan semata-mata kehendak pemerintah.

“Pernyataan damai ini akan ditandatangani oleh semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, kedua kubu yang bertikai, keluarga korban, tokoh gereja, tokoh agama, hingga unsur intelektual,” ujarnya.

Penandatanganan pernyataan damai dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, di lokasi perbatasan yang sebelumnya menjadi arena konflik. Lokasi tersebut dipilih karena merupakan tempat terjadinya korban terakhir dalam perang suku, sekaligus menjadi simbol rekonsiliasi.

Di lokasi tersebut, kedua belah pihak sepakat akan melaksanakan prosesi adat patah panah dan bela kayu sebagai tanda berakhirnya konflik. Prosesi tersebut juga akan disaksikan langsung oleh pemerintah daerah.

“Setelah itu, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan ritual adat pembersihan darah dan bayar kepala. Itu menjadi urusan internal kedua belah pihak. Yang terpenting bagi pemerintah adalah perdamaian harus terwujud,” tegas Nenu.

Nenu Tabuni menegaskan bahwa perang suku ini harus menjadi yang pertama dan terakhir. Ia menyampaikan secara tegas bahwa apabila konflik serupa terulang kembali, maka penyelesaiannya tidak lagi melalui pendekatan adat, melainkan melalui proses hukum.

“Jika terjadi perang suku lagi, baik yang kedua, ketiga, dan seterusnya, maka semua akan diproses melalui hukum positif. Hal ini sudah tertuang dalam poin kelima surat pernyataan damai,” katanya.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran di masa mendatang akan dilaporkan kepada aparat keamanan, mulai dari Kapolda, Dandrem, Dandim, Kapolres Mimika, Pangdam, hingga Gubernur Papua Tengah.

Selain itu, pemerintah daerah bersama unsur gereja, adat, dan intelektual Papua juga mendorong penyusunan regulasi daerah terkait sanksi perang suku.

“Kami akan menyampaikan aspirasi kepada MRP dan DPRP Papua Tengah agar menyusun Perdasi dan Perdasus yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku perang suku, demi perdamaian Papua ke depan,” pungkasnya.

Peristiwa

Puncak, Torangbisa.com – Pendekatan humanis yang dijalankan Satgas Yonif 732/Banau kembali membuahkan hasil. Lima pemuda Papua yang sebelumnya tergabung dalam kelompok OPM pimpinan Joni Botak menyatakan tekad kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Kampung Jampul, Distrik Beoga Barat, Kabupaten Puncak, Sabtu (3/1/2026).