Hukum dan Kriminal

Korupsi Penyelenggaraan Haji Terbongkar, KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka

×

Korupsi Penyelenggaraan Haji Terbongkar, KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Dok/Foto: Ist/torangbisa.com)

JAKARTA,  (Torangbisa.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat siang, (9/1/2026), setelah KPK menuntaskan rangkaian penyidikan intensif terhadap kasus pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa surat ketetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas telah diterbitkan dan disampaikan kepada media pada Jumat siang.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan maraton yang telah berjalan sejak tahun lalu. Pada Desember 2025, penyidik KPK diketahui telah memeriksa Yaqut selama kurang lebih delapan jam untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, khususnya kuota haji khusus.

Dalam penyidikan tersebut, KPK mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur dan aturan pembagian kuota haji yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dugaan penyimpangan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai prinsip keadilan bagi calon jemaah haji.

Selain memeriksa Yaqut, KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha biro perjalanan haji, sebagai bagian dari upaya mengungkap alur pengelolaan dan distribusi kuota haji yang diduga bermasalah.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk membersihkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dari praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan.