Timika, Torangbisa.com – Di tengah hiruk pikuk modernisasi dan perkembangan wilayah Mimika, suara masyarakat adat Suku Aika menggema, menuntut pengakuan atas identitas dan hak ulayat mereka.
Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Aika (Lemasai), Josep Akoha, dengan tegas menyatakan bahwa suku mereka adalah suku asli tertua di Kabupaten Mimika, jauh sebelum kehadiran PT Freeport maupun pemerintah.
“Suku Aika sudah ada sejak lama. Jejak leluhur kami dapat ditemukan sejak tahun 1623 di pesisir selatan. Moyang kami berasal dari gunung hingga pantai, dan kami tidak pernah mengklaim diri sebagai bagian dari suku lain,” tegas Josep Akoha.
Menurut penuturan Akoha, wilayah adat Suku Aika membentang dari Napulu hingga 13 mil dari bibir pantai ke Laut Arafuru. Klaim ini bukan sekadar cerita lisan, melainkan fakta yang diakui oleh jurnal history internasional dan dibuktikan dengan peta alashak yang menjadi dasar Ulayat,
Selain itu mantan bupati Mimika saat pemekaran kabupaten pada tahun 1996, hak ulayat Aika digunakan, namun kompensasi atas pergantian hak tersebut belum terselesaikan hingga kini.
“Setiap pemimpin berganti, masalah ini tidak pernah tuntas. Bahkan, ada upaya untuk membuat hukum di atas tanah hukum adat Suku Aika, yang jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Suku Aika memiliki dua kampung yaitu Ayuka dan Tipuka, namun karena pemekaran wilayah Kabupaten Mimika sehingga ditambah dengan tiga kampung sehingga total 5 kampung daskam yang lahir dari pemekaran wilayah.
Akoha menantang pihak-pihak yang ingin membentuk lembaga hukum adat untuk membuktikan wilayah hukum adat mereka, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Saat ini, masyarakat Tipuka dan Ayuka telah membentuk Lembaga Musyawarah Adat Suku Aika (Lemasai). Menanggapi pembentukan lembaga hukum adat oleh pihak lain, Josep Akoha meminta agar mereka menunjukkan data dan dasar wilayah adat yang diklaim.
Ia khawatir pembentukan lembaga tersebut akan menimbulkan masalah baru di Mimika.
“Jangan hanya karena kepentingan masalah ini menjadi kontradiksi dan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sebelum dibentuk, tunjukkan dulu wilayah hukum adatnya yang mana, karena ini jelas-jelas wilayah Suku Aika,” pungkasnya.














