Jakarta, Torangbisa.com] – Maraknya aksi penarikan paksa kendaraan (repo) oleh debt collector yang mengatasnamakan “Mata Elang” dengan cara-cara kekerasan dan di luar prosedur hukum, akhirnya memantik lahirnya sebuah gerakan perlindungan konsumen. Pada Sabtu, 15 November 2025, resmi berdiri Komunitas Perisai Konsumen, sebuah wadah yang ditujukan untuk membela dan melindungi hak-hak masyarakat dari praktik penagihan utang yang intimidatif dan brutal.
Komunitas ini digagas oleh sembilan orang pemuda dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pengacara muda, aktivis, hingga profesional di bidang komunikasi. Mereka bersatu setelah menyaksikan langsung dan menerima banyak keluhan tentang trauma dan ketidakberdayaan korban aksi “Mata Elang” yang sering kali menarik kendaraan di jalan secara paksa, bahkan dengan ancaman dan kekerasan fisik.
Mat Riko Falatehan, sang Ketua Komunitas, dalam wawancara eksklusif dengan Torangbisa.com menegaskan komitmennya.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Setiap warga negara berhak merasa aman. Yang dilakukan oleh oknum debt collector ini sudah melampaui batas. Mereka bukan menagih utang, tapi merampas hak dan rasa aman orang lain. Tujuan utama kami sederhana: mengembalikan rasa aman itu dan memastikan hukum ditegakkan,” tegas Riko dengan penuh semangat.
Fungsi dan Program Kerja
Komunitas Perisai Konsumen tidak hanya sekadar wacana. Mereka telah menyusun beberapa program konkret untuk membantu korban, antara lain:
1. Posko Pengaduan 24 Jam: Menyediakan saluran telepon dan WhatsApp untuk menerima laporan dari masyarakat yang sedang atau baru saja mengalami aksi penarikan paksa.
2. Pendampingan Hukum Cepat Tanggap: Tim advokat dan paralegal yang tergabung dalam komunitas akan langsung bergerak untuk mendampingi korban secara hukum, mulai dari proses di kepolisian hingga pengadilan jika diperlukan.
3. Edukasi Hukum kepada Masyarakat: Menyebarluaskan pengetahuan tentang hak-hak konsumen dalam perjanjian kredit dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika menghadapi debt collector yang kasar.
4. Advokasi Kebijakan: Mendesak pemerintah dan otoritas jasa keuangan untuk merevisi dan memperketat regulasi mengenai tindakan debt collector.
Pijakan Hukum yang Kuat
Salah satu pertanyaan utama adalah, atas dasar hukum apa komunitas ini bergerak? Koordinator Bidang Hukum Komunitas Perisai Konsumen, Aulia Santi, S.H., memaparkan sejumlah pasal yang menjadi senjata mereka.
“Tindakan ‘Mata Elang’ yang asal narik ini melanggar banyak undang-undang. Pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 tentang Pencurian, Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pengancaman, bahkan Pasal 170 tentang Kekerasan. Menarik kendaraan milik debitur tanpa prosedur yang benar dan dengan paksa adalah bentuk perampasan hak milik,” jelas Aulia.
Lebih lanjut, ia menambahkan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan perlindungan. “Debitur adalah konsumen dari lembaga pembiayaan. Mereka berhak diperlakukan secara wajar dan tidak dilukai harkat martabatnya. Aksi kekerasan dan intimidasi jelas melanggar hak tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan juga dengan tegas mengatur bahwa penarikan kendaraan harus dilakukan dengan tetap menghormati norma kesusilaan dan kepatutan, serta tidak melanggar hukum.
Kisah Korban yang Memilukan
Salah satu korban yang telah didampingi komunitas, Budi (45), seorang sopir taksi online, menceritakan pengalaman traumatisnya. “Mereka menghadang mobil saya di tengah jalan, lima orang langsung turun dengan ancaman. Saya dan anak saya yang masih SMP waktu itu dikeluarkan paksa dari mobil. Tidak ada teguran, tidak ada surat perintah, langsung ditarik begitu saja. Saya masih trauma,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kisah seperti Budi inilah yang menjadi bahan bakar bagi Komunitas Perisai Konsumen untuk terus bergerak.
Harapan ke Depan
Dengan semangat gotong royong, Mat Riko dan kawan-kawan berharap komunitas ini dapat menjadi “perisai” yang nyata bagi masyarakat kecil. Mereka juga membuka kesempatan bagi relawan, terutama yang memiliki latar belakang hukum, untuk bergabung.
“Kami di sini bukan untuk memanjakan debitur yang lalai bayar, tapi kami ingin menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara-cara yang beradab dan sesuai hukum. Tidak ada ruang untuk premanisme atas nama penagihan piutang di negeri ini,” pungkas Riko.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian dapat menghubungi Posko Pengaduan Komunitas Perisai Konsumen di 0812-3456-7890.
—
Akhir Naskah
(Naskah ini adalah improvisasi berdasarkan data yang diberikan dan dimaksudkan untuk keperluan simulasi liputan jurnalistik oleh Torangbisa.com)














