Timika, Torangbisa.com – Kepala Distrik Wania, Merlin Temorubun mengatakan bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan di atas daerah aliran sungai (DAS), salah satu contoh yang berada di kawasan Mile 21.
Hal tersebut Kadistrik sampaikan usai melakukan peninjauan langsung bersama aparatur Kampung Nawaripi, di lokasi jalan yang terputus, Rabu (20/8/2025).
“Kami sudah turun langsung melihat kondisi jalan menuju Mile 21. Besok penanggung jawab pembangunan akan kami undang ke kantor distrik untuk mengklarifikasi terkait izin yang mereka miliki,” ujar Merlin.
Menurutnya, pihak Distrik Wania telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), namun hingga saat ini belum ada satu pun izin pembangunan yang dikeluarkan di lokasi tersebut.
“Besok kita akan cocokkan lagi data perizinan, tapi prinsipnya jelas: tidak boleh ada bangunan di atas aliran sungai karena itu bisa menjadi penyebab banjir,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, DLH, dan instansi terkait lainnya untuk menata ulang tata ruang di kawasan itu. Pasalnya, kondisi geografis yang tinggi dikhawatirkan akan terus menimbulkan masalah bagi warga.
Untuk mengantisipasi banjir dan memudahkan akses masyarakat, pembangunan jalan dan jembatan akan diusulkan melalui Musrenbang tingkat kampung kemudian distrik dan selanjutnya disampaikan kepada Dinas PUPR agar bisa direalisasikan.
“Untuk perbaikan jalan, kami akan dorong agar bisa diusulkan lewat Musrenbang kampung maupun distrik sehingga akses bagi masyarakat tetap terjamin,” tambahnya.